23 SKPD Tersandung SPT Ganda, Rp.238 Juta Belum Kembali ke Kas Daerah
SELATPANJANG — Pengelolaan perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian pada 28 SKPD dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp.359,9 juta.
Temuan paling menonjol terdapat pada 23 SKPD, yakni adanya Surat Perintah Tugas (SPT) dengan waktu penugasan yang beririsan. Nilai kelebihan pembayaran dari temuan tersebut mencapai Rp.251,75 juta. Dari jumlah itu, baru Rp.13,37 juta yang telah dipulihkan saat pemeriksaan, sehingga sekitar Rp.238,38 juta masih harus ditindaklanjuti.
Dalam Lampiran 21 LHP BPK, sejumlah pelaksana tercatat memiliki penugasan berbeda pada waktu yang sama. Di Dinas Perikanan, misalnya, pelaksana berinisial DT tercatat melakukan perjalanan ke Pekanbaru pada 4–6 Maret 2024, sementara pada periode yang beririsan terdapat penugasan ke sejumlah wilayah di Kepulauan Meranti.
Kasus serupa tercatat terhadap pelaksana berinisial SY, AA, dan AL, dengan tujuan perjalanan berbeda tetapi jadwal yang saling beririsan. BPK kemudian menghitung adanya kelebihan pembayaran atas penugasan tersebut.
Persoalan tidak berhenti pada SPT ganda. BPK juga menemukan pembayaran penginapan yang melebihi standar, bukti penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta biaya transportasi yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai.
BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena pengawasan Pengguna Anggaran belum optimal, sementara PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan PPK SKPD dinilai kurang cermat memverifikasi dokumen. BPK juga mencatat kurangnya pengendalian saat penerbitan SPT serta ketidaktertiban pelaksana dalam mempertanggungjawabkan perjalanan dinas.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana penugasan yang waktunya beririsan dapat lolos dari proses verifikasi hingga pembayaran?
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bertanggung jawab memastikan dokumen perjalanan dinas sesuai dengan kondisi sebenarnya dan berapa besar pengembalian yang telah dilakukan setelah LHP BPK diterbitkan.
Temuan BPK tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau kesengajaan. Penentuan tanggung jawab masing-masing pihak tetap membutuhkan pemeriksaan dan bukti sesuai ketentuan.
Namun, dengan temuan pada 23 SKPD, persoalan ini menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap sistem pengendalian perjalanan dinas Pemkab Kepulauan Meranti.
Kini publik menunggu dua hal: berapa rupiah yang akhirnya kembali ke kas daerah dan apa langkah konkret Pemkab Meranti agar satu pegawai tidak lagi tercatat menerima penugasan yang waktunya beririsan.
Komentar