Kesiapan Karhutla PT.SDA di Bukit Batu Dipertanyakan, Laskar RMRB Minta Pemerintah Perkuat Pengawasan
BENGKALIS – Kesiapsiagaan perusahaan perkebunan dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, menjadi perhatian masyarakat.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi dari seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Narasumber menyampaikan bahwa di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT SDA disebut belum terlihat adanya tenaga atau regu pemadam kebakaran yang secara khusus ditempatkan untuk bersiaga di area operasional perusahaan.
Informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kondisi keseluruhan sistem penanggulangan karhutla PT SDA. Karena itu, aspek yang menjadi perhatian media adalah bagaimana sebenarnya kesiapan personel, sarana, prosedur, serta mekanisme tanggap darurat perusahaan dalam menghadapi kemungkinan kebakaran.
Media ini telah melakukan upaya konfirmasi kepada Humas PT SDA, Thomas, dengan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kesiapsiagaan pengendalian karhutla di kawasan HGU perusahaan.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak PT SDA.
Laskar RMRB Soroti Risiko bagi Masyarakat Sekitar
Ketua Laskar Melayu Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) menyayangkan belum adanya tanggapan dari pihak perusahaan atas persoalan tersebut.
Menurutnya, komunikasi perusahaan dengan masyarakat tempatan maupun organisasi masyarakat yang menyampaikan perhatian terhadap persoalan lingkungan dan keselamatan harus tetap dibangun secara terbuka.
“Yang kami harapkan adalah komunikasi yang baik dan keterbukaan. Ini bukan semata-mata persoalan perusahaan, tetapi menyangkut potensi risiko apabila terjadi kebakaran di kawasan HGU yang lokasinya berdekatan dengan permukiman masyarakat,” demikian sikap Ketua RMRB.
Lasakr RMRB juga meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang memastikan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan di wilayah Bukit Batu berjalan secara optimal.
Permintaan tersebut terutama berkaitan dengan kesiapan menghadapi keadaan darurat, mengingat luasan HGU dan posisi kawasan perusahaan yang disebut berdekatan dengan wilayah masyarakat.
Menurut informasi yang disampaikan RMRB, kawasan operasional tersebut berada di sekitar wilayah yang berdekatan dengan tujuh desa dan satu kelurahan. Kondisi tersebut dinilai membuat kesiapsiagaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran menjadi penting untuk diperhatikan.
Bukan Hanya Persoalan Ada atau Tidaknya Personel
Persoalan yang perlu dijelaskan PT SDA bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya personel Damkar khusus di lapangan.
Perusahaan juga perlu menjelaskan bagaimana sistem pengendalian kebakaran dijalankan, termasuk jumlah personel tanggap darurat, ketersediaan pompa dan peralatan pemadaman, sumber air, embung, kendaraan operasional, menara pemantauan, SOP, pelatihan, serta pola koordinasi dengan instansi terkait.
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah sistem kesiapsiagaan yang diterapkan perusahaan mampu merespons keadaan darurat secara cepat apabila terjadi kebakaran.
Selain itu, publik juga berhak mengetahui apakah perusahaan telah memenuhi ketentuan yang berlaku terkait pencegahan dan pengendalian kebakaran di kawasan perkebunan.
Pemerintah Diminta Tidak Menunggu Terjadi Kebakaran
Laskar RMRB meminta pemerintah dan instansi berwenang melakukan pengawasan secara preventif, bukan baru bertindak setelah terjadi kebakaran.
Pengawasan dapat mencakup pemeriksaan terhadap kesiapan personel, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, akses menuju titik rawan, prosedur keadaan darurat, serta koordinasi perusahaan dengan instansi penanggulangan karhutla.
“Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah terjadi kebakaran. Yang paling penting adalah memastikan sejak awal bahwa perusahaan memiliki kesiapan yang memadai, sehingga apabila terjadi keadaan darurat, penanganannya dapat dilakukan dengan cepat,” tegasnya.
Hak Jawab PT SDA Tetap Dibuka
Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan tidak adanya tenaga atau regu Damkar khusus di lokasi HGU PT SDA masih merupakan informasi yang bersumber dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Media tidak menyimpulkan bahwa PT SDA tidak memiliki sistem pengendalian karhutla sebelum memperoleh penjelasan resmi dari perusahaan.
Humas PT SDA, Thomas, telah dimintai konfirmasi mengenai persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima media.
Apabila PT SDA memberikan klarifikasi, data, atau penjelasan resmi mengenai personel, sarana, SOP, riwayat penanganan kebakaran, maupun sistem koordinasi pengendalian karhutla, media akan memuatnya dalam pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan penghormatan terhadap hak jawab.
Pertanyaan utama publik kini adalah: bagaimana kesiapan nyata PT SDA dalam mencegah dan menangani karhutla di kawasan HGU yang berdekatan dengan wilayah permukiman masyarakat Bukit Batu?
Pemerintah dan instansi berwenang diharapkan dapat memberikan pengawasan serta memastikan seluruh kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar