Di Balik Klaim Kinerja 100 Persen Dispora Siak, Angka Atlet dan Pelatih Berbeda dalam LKj 2025

Daerah | 17 Sep 2026 13:23:45
Di Balik Klaim Kinerja 100 Persen Dispora Siak, Angka Atlet dan Pelatih Berbeda dalam LKj 2025

SIAK — Laporan Kinerja (LKj) Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Siak Tahun 2025 memuat sejumlah perbedaan angka antara bagian pengukuran kinerja dan bagian kesimpulan.

Perbedaan tersebut terutama terlihat pada indikator jumlah atlet berprestasi dan jumlah pelatih olahraga bersertifikat. Kondisi ini menjadi perhatian karena LKj merupakan dokumen pertanggungjawaban kinerja pemerintah yang semestinya menyajikan data secara konsisten, terukur, dan dapat diverifikasi.

Angka Atlet Berbeda: 77 atau 193 Orang?

Dalam bagian pengukuran kinerja urusan olahraga, Dispora Siak mencatat indikator jumlah atlet berprestasi pada kejuaraan internasional, nasional dan daerah dengan target 90 orang.

Realisasinya tercatat 77 orang, dengan capaian 86 persen. LKj menjelaskan salah satu faktor yang memengaruhi capaian tersebut adalah pemangkasan anggaran hibah kepada organisasi olahraga, termasuk KONI dan NPC.

Namun, pada bagian kesimpulan LKj, indikator yang sama tercantum dengan angka berbeda, yakni target 115 orang, realisasi 193 orang**, dan capaian 168 persen.

Perbedaan tersebut mencakup target, realisasi, dan persentase capaian.

Persoalannya bukan semata-mata besar kecilnya angka, tetapi perlunya penjelasan mengenai basis data dan metode penghitungan yang digunakan pada masing-masing bagian laporan.

Pelatih Bersertifikat Juga Memiliki Angka Berbeda

Perbedaan serupa terdapat pada indikator jumlah pelatih olahraga bersertifikat.

Dalam bagian pengukuran kinerja, tercatat target 145 orang dengan realisasi 145 orang, sehingga capaian disebut 100 persen

LKj menjelaskan data tersebut bersumber dari KONI Kabupaten Siak, Dinas Pendidikan Kabupaten Siak serta UPT Korwil Dinas Pendidikan Provinsi Riau di Siak. Dari total 340 pelatih pada satuan pendidikan formal maupun informal, sebanyak 145 disebut sebagai pelatih bersertifikat.

Namun, bagian kesimpulan kembali mencantumkan angka berbeda, yaitu target 90 orang* realisasi 77 orang, dan capaian 86 persen.

Karena kedua angka tersebut berada dalam dokumen yang sama, diperlukan klarifikasi mengenai angka mana yang menjadi dasar resmi penilaian kinerja.

Anggaran Berkurang Lebih dari Rp.50 Miliar

Perbedaan data tersebut tercatat bersamaan dengan perubahan besar pada struktur anggaran Dispora Siak tahun 2025.

Dalam tabel Rancangan Kegiatan Perangkat Daerah Perubahan, anggaran tercatat berubah dari Rp.69.124.047.469 menjadi sekitar Rp.18.568.726.995, atau berkurang sekitar Rp.50,555 miliar.

Rasionalisasi tersebut juga berdampak terhadap sejumlah target. Target pembangunan sarana dan prasarana olahraga serta peningkatan atau rehabilitasi sarana olahraga tercatat menjadi **nol sarpras. LKj menjelaskan perubahan tersebut berkaitan dengan rasionalisasi anggaran pada APBD Perubahan.

Di sisi lain, LKj menyatakan rata-rata capaian kinerja Dispora tahun 2025 mencapai 100 persen dari tujuh indikator yang dinilai.

Karena itu, metode perhitungan rata-rata capaian tersebut juga menjadi bagian yang penting untuk dijelaskan kepada publik.

Tunda Bayar Rp.7,68 Miliar

LKj juga mencatat adanya tunda bayar kegiatan tahun 2024 sebesar Rp.7.681.536.866.

Dokumen menyebut kondisi tersebut menyebabkan revisi anggaran tahun 2025 dan berdampak terhadap perubahan target dalam Perjanjian Kinerja.

Namun, nilai tunda bayar tersebut **tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Untuk mengetahui penyebab dan statusnya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kegiatan, dasar pembayaran, serta pertanggungjawaban masing-masing kegiatan.

171 Medali Diraih, Data Atlet Perlu Dipastikan

Di bidang prestasi, Dispora Siak mencatat target 150 medali dengan realisasi 171 medali, atau sekitar 114 persen.

Medali tersebut disebut berasal dari Kejurnas, Kejurprov dan open tournament pada sejumlah cabang olahraga, antara lain karate, bulutangkis, Inkado, panahan, catur dan IBCA MMA. LKj juga menyebut sebagian atlet mengikuti pertandingan secara mandiri.

Angka 171 medali tersebut perlu dibedakan dengan indikator jumlah atlet. Satu atlet dapat memperoleh lebih dari satu medali sehingga diperlukan data pendukung berupa nama atlet, cabang olahraga, kejuaraan serta jenis medali untuk memastikan konsistensi pencatatan.

502 Pemuda Mengikuti Pelatihan

Pada sektor kepemudaan, LKj mencatat sebanyak 502 pemuda mendapatkan pelatihan kader pengembangan kepemimpinan, kepedulian, kesukarelawanan dan kepeloporan pemuda.

Rinciannya disebut terdiri dari 43 peserta pembinaan Marching Band, tujuh peserta Orkestra, serta 452 peserta melalui pelatihan peningkatan kapasitas pemuda dan organisasi kepemudaan dari Kwarcab Pramuka Siak.

Data tersebut penting untuk dapat ditelusuri melalui dokumen kegiatan, daftar peserta, sumber pembiayaan serta pertanggungjawaban kegiatan.

29 Organisasi Pemuda Diklaim Aktif

Indikator lainnya adalah jumlah organisasi pemuda aktif.

Dispora mencatat target 29 lembaga dan realisasi 29 organisasi, dengan capaian 100 persen. Data tersebut disebut bersumber antara lain dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta perangkat daerah terkait.

Yang perlu diperjelas adalah definisi “aktif”, termasuk metode verifikasi terhadap 29 organisasi tersebut.

Hal ini relevan karena LKj juga mencatat adanya kendala dalam pengumpulan data kinerja, antara lain keterlambatan memperoleh data dari dinas atau stakeholder serta keterbatasan sumber daya manusia dalam pengolahan data.

Kadis Dispora Siak Dikonfirmasi

Media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Siak, Bapak Ipes, terkait adanya perbedaan angka dalam LKj tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diterima media, Ipes menyampaikan bahwa memang terdapat beberapa catatan atau persoalan dalam dokumen LKj yang perlu diperhatikan.

Pernyataan tersebut tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran. Justru, hal itu menjadi dasar penting untuk dilakukan klarifikasi mengenai sumber perbedaan data dan proses penyusunan laporan.

Perlu Klarifikasi, Bukan Penghakiman

Perbedaan angka dalam sebuah dokumen kinerja pemerintah dapat memiliki berbagai kemungkinan penyebab, seperti perbedaan basis data, perubahan target setelah revisi perencanaan, kesalahan administrasi, atau persoalan dalam proses penyusunan laporan.

Karena itu, perbedaan angka tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau penyimpangan anggaran.

Namun, karena LKj merupakan dokumen pertanggungjawaban kinerja pemerintah, konsistensi data tetap penting dan layak diverifikasi.

LKj juga memuat rekomendasi evaluasi AKIP sebelumnya, termasuk penguatan pengumpulan data kinerja melalui teknologi informasi serta tindak lanjut atas rekomendasi evaluasi sebelumnya yang belum selesai.

Sejumlah Pertanyaan yang Perlu Dijawab

Untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan tafsir keliru, sejumlah hal masih perlu dijelaskan:

1. Mana angka resmi atlet berprestasi, 77 atau 193 orang?

2. Mana angka resmi pelatih bersertifikat, 145 atau 77 orang?

3. Apa dasar perubahan target atlet dari 90 menjadi 115 orang?

4. Bagaimana metode perhitungan hingga rata-rata capaian kinerja dinyatakan 100 persen?

5. Bagaimana data 171 medali dapat diverifikasi?

6. Bagaimana data 502 peserta pelatihan didukung dokumen kegiatan?

7. Bagaimana 29 organisasi pemuda dinyatakan aktif dan diverifikasi?

8. Apa rincian dan status penyelesaian tunda bayar sebesar Rp.7,68 miliar?

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan dokumen pertanggungjawaban pemerintah dapat dipahami dan diverifikasi masyarakat.

Jika Ditemukan Pelanggaran, Tindak Lanjut Sesuai Kewenangan

Apabila hasil klarifikasi menunjukkan adanya kesalahan administratif, maka perbaikan dapat dilakukan sesuai mekanisme pemerintahan yang berlaku.

Sementara apabila pemeriksaan resmi oleh lembaga yang berwenang menemukan adanya pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara/daerah, tindak lanjut selanjutnya merupakan kewenangan lembaga atau aparat yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

Bagi publik, yang paling penting adalah memastikan data dalam dokumen pertanggungjawaban pemerintah memiliki sumber yang jelas, konsisten, dan dapat diverifikasi**.

SuaraXPost membuka ruang bagi Dispora Kabupaten Siak maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab atas pemberitaan ini.

SuaraXPost — Voice of facts. Power of news.

Komentar
Guest