98 Paket Jalan Bengkalis Dibayar, BPK Temukan Kekurangan Volume Rp.691,9 Juta

Daerah | 16 Sep 2026 21:45:25
98 Paket Jalan Bengkalis Dibayar, BPK Temukan Kekurangan Volume Rp.691,9 Juta

BENGKALIS — Sebanyak 98 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ) di Kabupaten Bengkalis menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau.Bukan karena seluruh pekerjaan tersebut dinyatakan gagal, melainkan karena pemeriksaan BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan nilai Rp.691.924.379,43.Temuan tersebut tercantum dalam pemeriksaan Belanja Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025.

Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis menganggarkan Belanja Modal JIJ sebesar Rp.202,710 miliar. Sampai 30 November 2025, realisasinya mencapai Rp108,392 miliar atau 53,47 persen. Namun, dari realisasi tersebut, terdapat fakta lain yang menarik perhatian. Sebagian digunakan untuk menyelesaikan pembayaran utang tahun 2024 atas 98 paket pekerjaan senilai Rp.19,544 miliar. Dibayar 100 persen, kemudian diperiksa fisik

BPK tidak hanya mencocokkan dokumen administrasi.Dalam pemeriksaannya, auditor menelusuri proses pengadaan, laporan pertanggungjawaban dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Hasil pemeriksaan itu menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 98 paket dengan nilai total Rp.691.924.379,43.

Pola yang muncul dalam sejumlah paket juga menarik.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai, diserahterimakan dan dibayar 100 persen. Namun ketika dilakukan pemeriksaan fisik dan analisis dokumen backup data serta as-built drawing, BPK masih menemukan perbedaan antara kontrak dan kondisi pekerjaan.

Salah satunya terjadi pada Peningkatan Gg. A. Bakar, Jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati.

Pekerjaan dengan nilai kontrak Rp.99,65 juta dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar 100 persen. Tetapi hasil pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK dan penyedia menemukan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp.5.204.708,46.

Kasus lainnya terdapat pada Jalan Mazlan RT 02/RW 02 Desa Muntai.

Paket senilai Rp.199,914 juta tersebut juga dinyatakan selesai dan dibayar 100 persen. BPK kemudian menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp9.287.708,48.

Di Gg. Zahari, Desa Pedekik, nilai kontraknya Rp.149,79 juta. Setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayar 100 persen, BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp.12.538.831,59.

Sementara di Jalan Sidik, Desa Dompas, BPK mencatat nilai temuan Rp.4.626.541,72 dari kontrak senilai Rp.149,557 juta.

Kemudian pada Jalan Sepakat Laut menuju Simpang Salak dan Sei Pergam, temuan mencapai Rp.6.174.532,52 dari kontrak senilai Rp.199,807 juta.

Bukan sekadar persoalan administrasi

Yang membuat temuan ini penting adalah pemeriksaan BPK dilakukan dengan melihat kondisi fisik pekerjaan.

Karena itu, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan apakah dokumen lengkap, tetapi apakah volume dan spesifikasi yang dibayar pemerintah benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang terpasang di lapangan.

BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Modal JIJ sebesar Rp.691.924.379,43.

Auditor juga mengidentifikasi penyebab.

BPK menyebut KPA kurang cermat dalam mengendalikan kontrak, sementara konsultan pengawas tidak cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik, khususnya terkait pemenuhan volume dan spesifikasi kontrak.

Dengan demikian, titik persoalan yang muncul bukan hanya pada penyedia, tetapi juga pada mekanisme pengendalian dan pengawasan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai serta pembayaran dilakukan.

Pertanyaan yang belum terjawab

Temuan ini kemudian memunculkan pertanyaan penting:

Bagaimana 98 pekerjaan dapat dinyatakan selesai dan dibayar, sementara pemeriksaan fisik BPK kemudian menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi?

Siapa yang melakukan pengukuran akhir?

Siapa yang memastikan pekerjaan sesuai kontrak sebelum BAST ditandatangani?

Dan bagaimana laporan konsultan pengawas dapat menyatakan pekerjaan memenuhi kontrak apabila pemeriksaan BPK kemudian menemukan perbedaan?

Pertanyaan tersebut semakin relevan karena BPK secara khusus menyebut lemahnya kecermatan KPA dalam pengendalian kontrak dan konsultan pengawas dalam pemeriksaan fisik.

Rp.691,9 juta harus dipulihkan

BPK merekomendasikan agar Bupati Bengkalis memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan meningkatkan kecermatan PPK dalam pengendalian kontrak sekaligus memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp.691.924.379,43 untuk disetorkan ke Kas Daerah.

Pemkab Bengkalis menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan menyiapkan tindak lanjut dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima.

Bukan vonis korupsi, tetapi celah pengawasan

LHP BPK tersebut tidak menyimpulkan bahwa 98 paket itu merupakan tindak pidana korupsi.

Yang secara jelas ditemukan dan dicatat BPK adalah kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi dan kelebihan pembayaran.

Karena itu, perhatian publik kini bergeser pada tindak lanjut: apakah seluruh Rp.691,924 juta telah dipulihkan, apakah pengawasan terhadap 98 paket telah dievaluasi, dan apakah mekanisme pemeriksaan fisik sebelum pembayaran akan diperketat.

Sebab, dalam pengelolaan proyek pemerintah, pertanyaan pentingnya bukan hanya “apakah pekerjaan sudah dibayar?”, tetapi juga “apakah pekerjaan yang dibayar benar-benar sama dengan yang diperjanjikan?

Komentar
Guest