Anggaran UMKM Rp.354 Juta, Terserap Hanya 38,62 Persen, Target Terlampaui: Ada Apa dengan Perencanaan Dinas Koperasi Bengkalis ?
Target Pembinaan 286 Pelaku Usaha, Realisasi 294. Namun Rp. 217,72 Juta Anggaran Belum Terealisasi dan Program Dinilai "Tidak Efisien"
BENGKALIS – Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2025 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis mengungkap adanya perbedaan antara capaian kinerja dan realisasi anggaran pada Program Pengembangan UMKM Non Industri.
Di satu sisi, program tersebut mencatat capaian kinerja 102 persen, karena target pembinaan sebanyak 286 pelaku usaha berhasil dilampaui dengan realisasi 294 pelaku usaha. Namun di sisi lain, dari pagu anggaran sebesar Rp.354.686.208, realisasi yang tercatat hanya Rp..136.963.200 atau 38,62 persen.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp217.723.008 antara pagu dan realisasi anggaran program tersebut.
Angka inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan, pelaksanaan kegiatan, serta metode pengukuran kinerja program pemberdayaan UMKM di Kabupaten Bengkalis.
Target Terlampaui, Tetapi Mayoritas Anggaran Tidak Terealisasi
Dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2025, Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis menetapkan indikator jumlah pelaku usaha mikro yang mendapatkan pembinaan usaha sebanyak 286 pelaku usaha.
Dalam realisasinya, jumlah tersebut mencapai 294 pelaku usaha, sehingga capaian kinerja dicatat sebesar 102 persen.
Secara angka, capaian tersebut menunjukkan target pembinaan berhasil dilampaui.
Namun persoalan muncul ketika capaian tersebut dibandingkan dengan anggaran yang dialokasikan. Program Pengembangan UMKM Non Industri memiliki pagu Rp.354.686.208, tetapi realisasi anggarannya hanya Rp.136.963.200 atau 38,62 persen.
Dengan kata lain, sekitar 61,38 persen dari pagu anggaran tersebut tidak terealisasi.
Kondisi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum. Namun, dari perspektif akuntabilitas publik, perbedaan antara capaian target dan realisasi anggaran tersebut patut dijelaskan secara terbuka.
Pertanyaan utamanya sederhana: jika target pembinaan dapat terlampaui dengan realisasi anggaran kurang dari 40 persen, bagaimana perhitungan kebutuhan anggaran program tersebut sejak awal?
Program Justru Dinyatakan "Tidak Efisien"
Persoalan menjadi semakin menarik karena LAKIP Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis sendiri memasukkan Program Pengembangan UMKM Non Industri dalam kategori "Tidak Efisien" pada bagian Analisis Efisiensi.
Penilaian tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut karena terdapat dua fakta yang berjalan bersamaan: capaian kinerja tercatat 102 persen, sementara realisasi anggaran hanya 38,62 persen.
LAKIP tidak memberikan uraian rinci dalam bagian tersebut mengenai faktor atau formula yang menyebabkan program UMKM dikategorikan "Tidak Efisien". Dokumen hanya menyajikan capaian kinerja 100 persen pada tabel analisis efisiensi dan realisasi anggaran 38,62 persen dengan keterangan "Tidak Efisien".
Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak Dinas mengenai metode pengukuran efisiensi yang digunakan.
Apakah Target Terlalu Rendah atau Ada Kegiatan yang Tidak Terlaksana?
Dari perspektif investigasi berbasis dokumen, setidaknya terdapat beberapa kemungkinan yang perlu diuji.
Pertama, apakah target 286 pelaku usaha ditetapkan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat atau berdasarkan kemampuan anggaran dan pelaksanaan program?
Kedua, apakah terdapat kegiatan yang telah direncanakan tetapi tidak terlaksana sehingga menyebabkan rendahnya realisasi anggaran?
Ketiga, apakah terdapat perubahan pelaksanaan kegiatan selama tahun anggaran 2025?
Keempat, apakah indikator keberhasilan yang digunakan hanya menghitung jumlah pelaku usaha yang mendapatkan pembinaan, tanpa mengukur perubahan atau manfaat ekonomi setelah pembinaan diberikan?
Pertanyaan terakhir penting karena LAKIP menyebut peningkatan omzet usaha mikro berkaitan dengan pertumbuhan pendapatan bruto setelah pelaku usaha mendapatkan fasilitasi seperti perizinan, promosi, akses pembiayaan, sertifikasi, serta peningkatan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia.
Namun dalam capaian indikator yang dilaporkan, ukuran utama yang ditampilkan adalah jumlah pelaku usaha yang mendapatkan pembinaan, bukan besaran peningkatan omzet atau dampak ekonomi yang diterima masing-masing pelaku usaha.
Risiko Tata Kelola yang Perlu Dievaluasi
Dari perspektif manajemen risiko, rendahnya realisasi anggaran perlu dilihat bukan semata-mata sebagai persoalan serapan, tetapi juga sebagai indikator yang dapat digunakan untuk mengevaluasi kualitas perencanaan program.
Pertama, risiko keuangan. Perbedaan antara pagu Rp.354,69 juta dan realisasi Rp1.36,96 juta dapat menjadi bahan evaluasi apakah perencanaan kebutuhan anggaran telah disusun secara realistis.
Kedua, risiko tata kelola. Ketidakseimbangan antara target, anggaran dan hasil dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas penetapan indikator kinerja serta hubungan antara kegiatan yang direncanakan dengan hasil yang ingin dicapai.
Ketiga, risiko pelayanan publik. Apabila masih terdapat kebutuhan pembinaan UMKM yang belum terjangkau, maka rendahnya realisasi program berpotensi menyebabkan kesempatan pemberdayaan yang lebih luas tidak dimanfaatkan.
Keempat, risiko akuntabilitas. Capaian 102 persen harus dapat dijelaskan tidak hanya dari sisi jumlah pelaku usaha yang dibina, tetapi juga dari sisi kualitas pembinaan dan manfaat yang diterima masyarakat.
Namun perlu ditegaskan, berdasarkan LAKIP yang ditelaah, tidak terdapat informasi yang secara langsung membuktikan adanya pelanggaran hukum atau kerugian negara/daerah dalam program tersebut. Karena itu, pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana atau penyimpangan anggaran. Fokus persoalannya adalah transparansi, efektivitas, perencanaan, dan akuntabilitas program.
Ke Mana Rp.217 Juta Lebih yang Tidak Terealisasi?
Dengan adanya selisih sekitar Rp.217,72 juta antara pagu dan realisasi, publik memiliki alasan yang wajar untuk meminta penjelasan.
Apakah dana tersebut memang tidak dibutuhkan karena kegiatan dapat dilakukan dengan biaya lebih rendah?
Apakah terdapat kegiatan yang dibatalkan?
Apakah terdapat efisiensi dalam pelaksanaan?
Ataukah sejak awal penyusunan anggaran kebutuhan program dihitung terlalu tinggi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya melihat angka 102 persen capaian kinerja, tetapi juga memahami bagaimana anggaran publik digunakan untuk mencapai capaian tersebut.
Sebab keberhasilan program pemerintah bukan hanya persoalan memenuhi target administratif. Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa target tersebut relevan, anggarannya direncanakan secara rasional, pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan, dan hasil akhirnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pertanyaan Kritis untuk Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis
Atas temuan tersebut, sejumlah pertanyaan layak diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis:
Mengapa dari pagu Rp.354.686.208 hanya Rp.136.963.200 yang terealisasi?
Apa penyebab 61,38 persen anggaran program tidak terealisasi?
Kegiatan apa saja yang direncanakan tetapi tidak terlaksana?
Apakah terdapat perubahan DPA atau kebijakan anggaran selama pelaksanaan program?
Bagaimana dasar penetapan target 286 pelaku usaha?
Mengapa target pembinaan hanya 286 pelaku usaha, sementara realisasi mampu mencapai 294?
Mengapa program tersebut dikategorikan "Tidak Efisien"?
Apa formula atau metode penghitungan efisiensi yang digunakan?
Apakah capaian 102 persen hanya berdasarkan jumlah peserta yang dibina?
Berapa pelaku UMKM yang setelah mendapatkan pembinaan mengalami peningkatan omzet?
Berapa UMKM yang mendapatkan fasilitasi legalitas, sertifikasi halal, akses pembiayaan atau pemasaran?
Apakah Inspektorat telah mengevaluasi rendahnya realisasi anggaran program tersebut?
Apa langkah perbaikan Dinas Koperasi dan UKM agar perencanaan anggaran tahun berikutnya lebih akurat?
Publik Menunggu Penjelasan
LAKIP Tahun 2025 telah memberikan data mengenai target, realisasi kinerja dan realisasi anggaran. Namun dokumen tersebut belum memberikan penjelasan rinci mengenai mengapa target pembinaan UMKM dapat mencapai 102 persen ketika anggaran hanya terealisasi 38,62 persen, serta mengapa program tersebut dikategorikan "Tidak Efisien".
Karena itu, persoalan ini tidak seharusnya langsung diarahkan pada dugaan penyimpangan. Sebaliknya, pertanyaan publik perlu dijawab dengan data dan penjelasan resmi, sehingga dapat diketahui apakah kondisi tersebut merupakan hasil efisiensi pelaksanaan, ketidaktepatan perencanaan anggaran, adanya kegiatan yang tidak terlaksana, atau faktor lain yang belum dijelaskan dalam LAKIP.
Transparansi tersebut penting karena anggaran yang digunakan berasal dari APBD dan program yang dijalankan berkaitan langsung dengan pemberdayaan pelaku UMKM di Kabupaten Bengkalis.
SuaraXPost membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis terkait data, analisis, dan pertanyaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Penjelasan dari pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik.
Komentar