BPK Bongkar Celah Belanja Bengkalis 2025: SPJ Puluhan Juta, Transaksi Riil Ratusan Ribu hingga 98 Proyek Bermasalah

Daerah | 11 Sep 2026 16:27:49
BPK Bongkar Celah Belanja Bengkalis 2025: SPJ Puluhan Juta, Transaksi Riil Ratusan Ribu hingga 98 Proyek Bermasalah

BENGKALIS — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Riau atas belanja Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 membuka sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Bukan hanya soal kelebihan pembayaran. Pemeriksaan BPK menemukan persoalan mulai dari perencanaan pengadaan, pertanggungjawaban belanja, pembayaran honorarium, tagihan listrik, iuran JKN-PBI, sewa rumah tunggu, penggunaan dana BOK dan BOSP, hingga pekerjaan fisik yang volumenya tidak sesuai kontrak.

Pemeriksaan tersebut mencakup belanja sampai 30 November 2025 dan difokuskan pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan. BPK menguji aspek perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pembayaran hingga serah terima pekerjaan.

Salah satu temuan yang paling mencolok berada di dua Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Dinas Pendidikan.

BPK menemukan pertanggungjawaban belanja barang pakai habis yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp.66.809.905.

Di Korwilcam Pinggir, dokumen pertanggungjawaban menunjukkan belanja sebesar Rp.34.263.874. Namun setelah pemeriksa melakukan konfirmasi kepada penyedia, transaksi riil yang diakui hanya Rp.351.000.

Penyedia juga menyatakan tidak melakukan penjualan atas jenis belanja lainnya sebagaimana tercantum dalam pertanggungjawaban dan tidak menerbitkan bukti transaksi tersebut.

Dengan demikian terdapat selisih Rp.33.912.874.

Persoalan semakin menarik ketika BPK mencatat Koordinator dan Bendahara Korwilcam Pinggir tidak dapat menjelaskan selisih tersebut.

Di Korwilcam Mandau, dokumen pertanggungjawaban mencapai Rp.36.009.031, sementara transaksi riil yang ditemukan sebesar Rp.3.112.000.

Selisihnya mencapai Rp.32.897.031.

Jika digabungkan, dua Korwilcam menghasilkan selisih Rp.66.809.905. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah.

Namun pengembalian uang bukan satu-satunya pertanyaan.

LHP menyebut dokumen pertanggungjawaban Korwilcam disusun oleh pegawai Subbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan berdasarkan bukti pembelian dari Korwilcam. BPK kemudian merekomendasikan agar PPK memperketat verifikasi, PPTK meningkatkan pengendalian, dan bendahara lebih teliti dalam pembayaran.

Pertanyaan besarnya: bagaimana dokumen dengan nilai puluhan juta dapat melewati rantai verifikasi ketika penyedia yang dikonfirmasi hanya mengakui transaksi ratusan ribu rupiah?

Rp.78,28 Juta Honorarium Dibayar Meski Kriteria Tim Dipersoalkan

Persoalan lain muncul pada pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan di Dinas Pendidikan.

BPK menemukan empat SK tim yang ditetapkan dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, tetapi tidak melibatkan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah maupun SKPD lain.

Honorarium tetap dibayarkan.

Akibatnya, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp.78.282.500. Empat pembayaran tersebut berkaitan dengan tim seleksi hibah dan bantuan sosial bidang pendidikan, tim entry SIPD, tim penyusunan RKPD, serta panitia Hari Pendidikan Nasional. Seluruh nilai tersebut disebut telah disetor ke kas daerah.

BPK menyebut persoalan tersebut antara lain disebabkan lemahnya verifikasi PPK, pengendalian PPTK dan ketidakcermatan bendahara dalam pembayaran.

139 Bukti Listrik Tidak Sinkron dengan Data PLN

Pola serupa ditemukan pada pembayaran listrik.

BPK membandingkan dokumen pertanggungjawaban dengan data token dan tagihan listrik yang diperoleh dari PLN UP3 Dumai.

Hasilnya, terdapat 139 bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai, dengan total selisih Rp.262.840.696.

Sebanyak Rp.192.653.796 telah disetor, sementara Rp.70.186.900 masih menjadi kewajiban yang harus diproses sesuai rekomendasi BPK.

Rp822,65 Juta JKN-PBI dan Data Peserta yang Belum Mutakhir

Di sektor kesehatan, BPK menemukan persoalan pembayaran iuran JKN bagi Penerima Bantuan Iuran.

Nilainya mencapai Rp.822.654.700.

BPK menyatakan kelebihan pembayaran tersebut berkaitan dengan belum optimalnya verifikasi data peserta serta belum dilakukannya rekonsiliasi secara optimal dengan data kependudukan.

BPK merekomendasikan Pemkab Bengkalis mengajukan kompensasi kepada BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, status Rp822,65 juta tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut: apakah seluruhnya telah dikompensasikan atau masih menjadi kewajiban yang belum diselesaikan.

Rumah Tunggu: Dari Selisih Harga hingga Rp.22,65 Juta Tanpa Dukungan Dokumen

Temuan lain menyangkut sewa Rumah Tunggu Kelahiran dan Rumah Tunggu Pasien.

SBU Kabupaten Bengkalis menetapkan satuan harga sewa rumah Rp32 juta per unit per tahun. Namun dokumen pertanggungjawaban menunjukkan terdapat pembayaran yang melampaui standar tersebut.

Pada RTK Bengkalis 1 dan 2, BPK menemukan penggunaan Rp.34 juta untuk operasional yang sebagian tidak didukung dokumen.

Nilai yang tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban mencapai Rp.17,8 juta, terdiri dari laundry, alat kebersihan serta furniture/perbaikan.

Selain itu, dokumen listrik mencatat pembayaran Rp6 juta, sedangkan data PLN menunjukkan tagihan Rp.1,15 juta.

Selisih listrik mencapai Rp4,85 juta.

BPK menghitung total kelebihan pembayaran pada bagian tersebut sebesar Rp.22,65 juta, dan menyatakan seluruhnya telah disetor ke kas daerah.

Fakta tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

Namun secara tata kelola, mekanisme penggunaan uang tersebut patut dijelaskan secara terbuka: siapa yang menguasai uang, siapa yang menyetujui penggunaannya, dan mengapa sebagian pengeluaran tidak didukung bukti.

BOK dan BOSP Ikut Terseret

Pada Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), BPK menemukan pertanggungjawaban belanja makan, minum dan bahan makanan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp.129.765.856.

Sementara pada Dana BOSP, BPK menemukan ketidaksesuaian antara SPJ/BKU dengan transaksi riil pada delapan SDN dan delapan SMPN sebesar Rp.326.668.304. Dari jumlah tersebut Rp215.135.604 telah disetor, sedangkan Rp111.532.700 masih tersisa.

BPK juga menemukan pembayaran honorarium kepada guru ASN pada empat SDN dan 15 SMPN sebesar Rp47.852.000. Setelah sebagian disetor, masih terdapat kelebihan pembayaran Rp14.960.000.

Secara keseluruhan, BPK merekomendasikan pemulihan kelebihan pembayaran BOSP sebesar Rp.238.260.813.

22 Pekerjaan Gedung dan 98 Paket Jalan

Pada pekerjaan fisik, masalah kembali muncul.

Sebanyak 22 pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.

Nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp187.131.712,48.

Temuan yang lebih besar muncul pada 98 paket belanja modal jalan, irigasi dan jaringan.

BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan nilai Rp.691.924.379,43.

BPK menunjuk ketidakcermatan KPA dalam mengendalikan kontrak serta ketidakcermatan konsultan pengawas dalam mengawasi volume dan spesifikasi pekerjaan.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi lebih besar.

Bagaimana puluhan paket pekerjaan dapat masuk dalam tahap pembayaran apabila pemeriksaan fisik kemudian menemukan volume dan spesifikasi yang tidak sesuai?

Dan yang lebih penting:

Apakah 98 paket tersebut dikerjakan oleh 98 kontraktor berbeda, atau terdapat perusahaan tertentu yang berulang mendapatkan paket?

Pertanyaan tersebut belum dapat dijawab hanya dari LHP.

Tetapi data mengenai nama perusahaan, nilai kontrak, PPK, konsultan pengawas, lokasi pekerjaan dan besaran kekurangan volume dapat menjadi pintu masuk untuk menguji apakah terdapat pola tertentu dalam pengadaan.

Sembilan Paket Terlambat, Denda Rp.48,66 Juta

BPK juga menemukan sembilan paket pengadaan peralatan dan mesin pada Dinas Kesehatan terlambat diselesaikan.

Nilai sembilan paket mencapai Rp.2,707 miliar dengan total denda keterlambatan Rp.48.660.473,28.

Denda tersebut disebut telah disetor seluruhnya ke kas daerah.

Keterlambatan terbesar antara lain terjadi pada pengadaan IPAL Puskesmas Tanjung Medang selama 27 hari dengan denda Rp.14,68 juta dan IPAL Puskesmas Selat Baru selama 24 hari dengan denda Rp.13,05 juta.

Bukan Sekadar Soal Uang Dikembalikan

LHP BPK tidak menyimpulkan seluruh belanja Pemkab Bengkalis bermasalah.

Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan bahwa kecuali hal-hal yang dijelaskan dalam temuan, kegiatan belanja Pemkab Bengkalis TA 2025 secara umum telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam semua hal yang material.

Karena itu, persoalan yang muncul bukan tuduhan bahwa seluruh anggaran daerah diselewengkan.

Namun terdapat pola yang patut menjadi perhatian:

dokumen pertanggungjawaban berbeda dengan transaksi riil; dokumen listrik berbeda dengan data PLN; data kepesertaan belum mutakhir; serta pekerjaan fisik berbeda dengan volume atau spesifikasi kontrak.

Pertanyaan akhirnya bukan hanya berapa uang yang sudah dikembalikan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Siapa yang seharusnya menghentikan pembayaran sebelum BPK menemukan perbedaan antara dokumen pemerintah dengan kenyataan di lapangan?

Dan khusus kasus dua Korwilcam:

Jika transaksi riil di salah satu penyedia hanya Rp.351 ribu, bagaimana pertanggungjawaban Rp.34,26 juta bisa terbentuk dan lolos melalui sistem verifikasi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah kasus-kasus ini berhenti sebagai kesalahan administrasi yang telah diperbaiki, atau justru membuka persoalan tata kelola yang lebih luas yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Hingga tahap ini, tidak tepat menyimpulkan adanya konflik kepentingan maupun tindak pidana tanpa bukti tambahan. Namun dokumen LHP memberikan cukup banyak red flag untuk mendorong pemeriksaan lanjutan, terutama terhadap alur pembuatan SPJ, pihak yang melakukan verifikasi, penyedia yang tercantum dalam dokumen, serta pola kontraktor pada 98 paket pekerjaan.

Komentar
Guest