Tunjangan Transportasi DPRD Dumai Rp.2,21 Miliar Dipersoalkan BPK, Mengapa Angkanya Melampaui Survei Harga?
DUMAI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan persoalan dalam penetapan dan pembayaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Dumai tahun anggaran 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2024, BPK menyatakan besaran tunjangan transportasi yang ditetapkan pemerintah daerah melebihi hasil survei harga di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Atas kondisi tersebut, BPK menghitung adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp.2.214.707.300 dan merekomendasikan agar kelebihan tersebut diproses untuk dikembalikan.
Temuan itu tercantum dalam bagian belanja LHP BPK, khususnya pada temuan berjudul “Penetapan dan Pembayaran Tunjangan Transportasi DPRD Tidak Sesuai Survei di Lingkungan Kota Dumai”, yang dibahas pada halaman 25 sampai 28 laporan.
Anggaran Rp.7,64 Miliar
Berdasarkan LHP, Pemko Dumai menganggarkan belanja tunjangan transportasi DPRD tahun 2024 sebesar Rp.7.647.980.000.
Realisasinya mencapai Rp.6.549.590.000 atau 85,64 persen dari anggaran.
Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2023 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Peraturan tersebut menetapkan tunjangan transportasi Ketua DPRD sebesar Rp.28,17 juta per bulan, Wakil Ketua Rp21,11 juta per bulan, dan Anggota DPRD Rp.16,74 juta per bulan.
Untuk anggota DPRD, pembayaran dilakukan selama Januari hingga Desember 2024, sementara tunjangan Ketua dan Wakil Ketua dibayarkan selama 11 bulan karena adanya kekosongan pimpinan pada September.
BPK Temukan Perbedaan Dasar Perhitungan
Persoalan muncul ketika BPK membandingkan dokumen penetapan tunjangan dengan standar harga yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Hasil pemeriksaan BPK menyebut besaran tunjangan transportasi yang ditetapkan melebihi survei harga di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Padahal, pemerintah daerah telah memiliki Standar Biaya Umum (SBU) yang digunakan sebagai pedoman perangkat daerah dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Dalam pemeriksaan, Bendahara Gaji Sekretariat DPRD mengakui bahwa pembayaran tunjangan transportasi mengacu kepada Perwali Nomor 13 Tahun 2023. Namun, besaran sewa kendaraan yang tercantum dalam Keputusan Wali Kota Dumai tentang Standar Biaya Umum tidak dijadikan acuan dalam pembayaran tunjangan transportasi DPRD.
BPK kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan yang mensyaratkan tunjangan transportasi memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan standar harga setempat.
Kelebihan Pembayaran Rp.2,214 Miliar
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD tahun 2024 sebesar Rp.2.214.707.300.
BPK menyebut persoalan itu disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam menghitung dan mengusulkan besaran anggaran tunjangan transportasi sesuai survei harga di lingkungan Kota Dumai serta ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Wali Kota Dumai memerintahkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk menghitung dan mengusulkan besaran tunjangan sesuai survei harga serta memproses kelebihan pembayaran Rp.2,214 miliar tersebut.
Sekretariat DPRD Tidak Sependapat
Namun, persoalan ini tidak berhenti pada temuan BPK.
Dalam tanggapannya, Sekretaris DPRD Kota Dumai menyatakan tidak sependapat dengan kesimpulan BPK.
Sekretariat DPRD beralasan pembayaran tunjangan transportasi telah mengacu pada Perwali Nomor 13 Tahun 2023 yang dianggap sebagai ketentuan khusus. Mereka juga menyatakan besaran tunjangan tidak melebihi tunjangan transportasi DPRD Provinsi Riau serta telah memperhatikan kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan standar harga setempat melalui penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dengan kata lain, terdapat dua perspektif yang perlu diperjelas kepada publik.
Sekretariat DPRD mendasarkan pembayaran pada Perwali yang lahir setelah adanya penilaian KJPP. Sementara BPK menilai besaran yang dibayarkan tetap harus memperhatikan standar harga setempat dan standar biaya yang berlaku dalam pengelolaan APBD.
BPK Tetap Tidak Sependapat
BPK dalam LHP-nya menyatakan tidak sependapat dengan tanggapan Sekretariat DPRD.
BPK menjelaskan bahwa ketentuan mengenai standar biaya sewa kendaraan dalam SBU Kota Dumai merupakan standar biaya yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD.
Di sinilah persoalan menjadi penting untuk ditelusuri lebih jauh.
Jika pembayaran didasarkan pada Perwali Nomor 13 Tahun 2023, bagaimana proses penetapan angka tersebut dilakukan?
Apakah hasil appraisal KJPP masih relevan ketika pembayaran dilakukan pada 2024?
Mengapa standar biaya sewa kendaraan yang telah ditetapkan pemerintah daerah tidak dijadikan acuan?
Dan siapa yang melakukan verifikasi sebelum angka tersebut masuk ke dalam APBD?
Menunggu Kejelasan Pengembalian
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai tindak lanjut uang sebesar Rp.2,214 miliar tersebut.
BPK secara jelas merekomendasikan agar kelebihan pembayaran diproses. Dokumen tindak lanjut juga mencantumkan kebutuhan bukti setor dan rekening koran sebagai dokumen pembuktian.
Karena itu, publik berhak mengetahui berapa nilai yang sudah dikembalikan ke kas daerah, kapan pengembalian dilakukan, siapa saja yang berkewajiban mengembalikan, dan apakah seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.
Persoalan ini juga penting dilihat dalam konteks pengelolaan APBD secara keseluruhan. Temuan tunjangan transportasi bukan satu-satunya persoalan belanja yang dicatat BPK dalam LHP Kota Dumai Tahun 2024.
BPK juga menemukan sejumlah persoalan lain dalam belanja, mulai dari kelebihan pembayaran, pekerjaan fisik dengan kekurangan volume, keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan denda, hingga persoalan pengelolaan kas dan aset.
Dengan demikian, kasus tunjangan transportasi DPRD bukan sekadar soal angka Rp.2,214 miliar.
Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar mengenai bagaimana standar harga pemerintah diterapkan, siapa yang mengendalikan proses penganggaran, dan seberapa kuat mekanisme verifikasi sebelum uang daerah dibayarkan.
Hingga berita ini disusun, pertanyaan paling penting yang perlu dijawab Pemerintah Kota Dumai adalah sederhana: berapa dari Rp.2,214 miliar tersebut yang sudah dikembalikan ke kas daerah dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya? Baca dan pahami naskah berita berikut secara menyeluruh. Identifikasi fakta utama, lokasi, objek, tokoh, peristiwa, angka penting, serta konflik atau isu yang menjadi fokus berita.
Kemudian ubah isi berita tersebut menjadi gambar ilustrasi jurnalistik yang kuat, menarik, profesional, realistis, dan memiliki nilai berita tinggi.
Komentar