63 Pekerjaan Swakelola PUPR Meranti Bermasalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp.1,112 Miliar

Daerah | 10 Sep 2026 15:55:45
63 Pekerjaan Swakelola PUPR Meranti Bermasalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp.1,112 Miliar

SELAT PANJANG - MERANTI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau menemukan persoalan serius dalam pertanggungjawaban 63 pekerjaan swakelola pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024.

Dari pekerjaan dengan nilai pertanggungjawaban mencapai Rp.8,864 miliar itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran biaya swakelola sebesar Rp.1.112.893.003,09.

Temuan tersebut terdiri dari tiga kelompok pekerjaan, yakni 38 pekerjaan rehabilitasi jalan, 17 pekerjaan rehabilitasi gedung kantor pemerintahan dan landscape, serta delapan pekerjaan operasi dan pemeliharaan kanal banjir.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024, BPK menyatakan pertanggungjawaban 63 pekerjaan swakelola tersebut tidak sesuai ketentuan karena biaya upah dan sewa alat dibayarkan tidak sesuai kondisi senyatanya.

Selisih Rp.187,29 Juta dari 38 Pekerjaan Jalan

Pada kelompok pertama, BPK melakukan uji petik terhadap 38 pekerjaan rehabilitasi jalan di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi dengan nilai pekerjaan Rp.5,030 miliar.

Dari total biaya upah yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp.365,799 juta, BPK menemukan pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah riil hari kerja berdasarkan dokumen daftar hadir.

Hasil perhitungan kembali BPK menunjukkan terdapat selisih biaya upah sebesar Rp187.299.127.

Temuan tersebut tersebar pada puluhan lokasi. Di antaranya Pemeliharaan Berkala Duiker Jalan Pelajar SMA 3 dengan selisih Rp.11,04 juta, Pemeliharaan Berkala Jembatan atau Box Culvert Beran Rp.23,97 juta, serta Pemeliharaan Berkala Bangunan Pelengkap Jalan Mataher Tahap IV dengan selisih mencapai Rp.36,41 juta.

Rincian BPK menunjukkan selisih tersebut berasal dari perbedaan antara biaya upah yang dipertanggungjawabkan dengan hasil pemeriksaan terhadap hari kerja riil.

Lebih Besar Lagi pada 17 Pekerjaan Gedung

Persoalan lebih besar ditemukan pada 17 pekerjaan rehabilitasi gedung kantor pemerintahan dan landscape Dinas PUPR.

Nilai seluruh pekerjaan mencapai Rp.2,189 miliar dan menurut BPK pekerjaan telah selesai serta dibayarkan 100 persen.

Namun, dari biaya upah yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp.732,34 juta, BPK menemukan selisih pembayaran berdasarkan hari kerja riil sebesar Rp.559,98 juta.

Rinciannya tersebar pada berbagai ruangan kantor Dinas PUPR. Salah satu selisih terbesar tercatat pada rehabilitasi ruang kantor Kepala Dinas PUPR sebesar Rp.73,02 juta.

Selanjutnya rehabilitasi ruang sekretariat sebesar Rp.4,2 juta, ruang interior bendahara Rp.43,46 juta, ruang kantor sekretaris Rp.42,2 juta, serta ruang rapat Bidang Bina Marga Rp.39,5 juta. Total 17 pekerjaan mencapai Rp.559,98 juta.

BPK juga mencatat bahwa pekerjaan rehabilitasi gedung tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ketika diperiksa. PPTK menyatakan dokumen SLF sedang dalam proses pengajuan.

Kanal Banjir: Upah dan Sewa Alat Tak Sesuai Kondisi Riil

Delapan pekerjaan operasi dan pemeliharaan kanal banjir juga menjadi sorotan.

Nilai pekerjaan mencapai Rp.1,643 miliar. BPK menemukan pembayaran biaya upah dan sewa alat yang tidak sesuai kondisi riil sebesar Rp.365.613.876,09.

Pekerjaan dengan selisih terbesar adalah Rehabilitasi Kanal Banjir Jalan Poros Desa Tanjung Peranap sebesar Rp.117,647 juta dan Pemeliharaan Kanal Banjir Jalan Poros Telesung–Tanjung Kedabu Kecamatan Rangsang Pesisir sebesar Rp.107,510 juta.

BPK menemukan persoalan dokumentasi yang patut diperhatikan. Tidak terdapat perjanjian sewa alat dengan penyedia atau pemilik alat. Dokumen pertanggungjawaban biaya upah juga tidak dilengkapi daftar hadir, sedangkan biaya sewa alat tidak dilengkapi bukti penggunaan alat harian.

Bahkan, menurut keterangan yang diperoleh BPK, besaran biaya hasil negosiasi tidak sama dengan perhitungan Tim Persiapan yang tercantum dalam laporan pendahuluan dan Lembar Penggunaan Dana.

Siapa yang Mengawasi?

Persoalan kemudian mengarah pada sistem pengawasan.

Dalam mekanisme swakelola tipe I, Dinas PUPR membentuk Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas. Tim Persiapan bertugas menyusun rencana dan RAB, Tim Pelaksana melaksanakan pekerjaan, sedangkan Tim Pengawas bertanggung jawab mengawasi aspek administrasi, teknis dan keuangan.

Namun BPK menyatakan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen tidak optimal melakukan pengendalian dan pengawasan.

Tim Penyelenggara Swakelola juga dinilai tidak cermat dan teliti dalam mempersiapkan, melaksanakan serta mengawasi pekerjaan.

BPK kemudian merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.112.893.003,09 diproses dan disetorkan ke Kas Daerah.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Temuan BPK tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan penting.

Mengapa pembayaran upah pada puluhan pekerjaan dapat berbeda dengan hari kerja riil?

Siapa yang memverifikasi daftar hadir sebelum pembayaran?

Mengapa pekerjaan kanal banjir dapat dibayarkan tanpa bukti penggunaan alat harian?

Siapa pemilik alat yang disewa dan kepada siapa pembayaran sewa dilakukan?

Mengapa Tim Pengawas menerima pertanggungjawaban tetapi tidak menyampaikan laporan pengawasan kepada PPK?

Dan yang paling penting, apakah seluruh Rp.1,112 miliar telah dikembalikan ke Kas Daerah?

LHP BPK mencatat Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan temuan dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi BPK.

Karena itu, publik kini menunggu bukan hanya administrasi tindak lanjut, tetapi juga keterbukaan mengenai siapa yang bertanggung jawab, berapa yang telah dikembalikan, serta bagaimana Pemkab Kepulauan Meranti memastikan pola serupa tidak berulang pada pekerjaan swakelola berikutnya.

Temuan BPK tersebut belum dengan sendirinya menyimpulkan adanya tindak pidana atau menetapkan pihak yang menikmati kelebihan pembayaran. Penentuan lebih lanjut membutuhkan pemeriksaan dan bukti tambahan, termasuk dokumen pembayaran, daftar penerima, serta verifikasi lapangan.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Kepala Dinas PUPR, Tim Penyelenggara Swakelola, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti, dan pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan temuan ini

Komentar
Guest