Rp.6,14 Miliar untuk Internet SPBE Bengkalis: Siapa Penyedianya dan ke Mana Layanan Mengalir ?

Daerah | 08 Sep 2026 18:52:10
Rp.6,14 Miliar untuk Internet SPBE Bengkalis: Siapa Penyedianya dan ke Mana Layanan Mengalir ?

BENGKALIS — Anggaran penyediaan akses internet untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bengkalis mencapai Rp.6.142.192.135 pada tahun anggaran 2025.

Angka tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis melalui subkegiatan “Penyediaan Akses Internet untuk Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan SPBE.” Lokasi kegiatan bahkan dicantumkan mencakup Kabupaten Bengkalis, seluruh kecamatan serta seluruh kelurahan/desa.

Nilainya bukan angka kecil.Dalam DPA yang sama, total Program Pengelolaan Aplikasi Informatika tercatat Rp.7.477.977.135. Dengan demikian, anggaran akses internet tersebut mencapai sekitar 82,1 persen dari keseluruhan program.

Pertanyaannya kemudian bukan sekadar berapa uang yang dianggarkan.

Apa yang dibeli dengan uang sebesar itu?

Dari DPA yang diperiksa, belum terlihat rincian mengenai jumlah titik layanan internet, kapasitas bandwidth setiap titik, harga per titik, maupun nama penyedia layanan.

Padahal, LAKIP Diskominfotik Bengkalis menyebut salah satu upaya dalam meningkatkan penyelenggaraan SPBE adalah meningkatkan konektivitas jaringan internet terintegrasi ke seluruh perangkat daerah, kecamatan dan unit pelayanan teknis bersifat khusus.

Artinya, ada klaim mengenai cakupan layanan yang luas.

Namun, publik membutuhkan angka yang lebih konkret.

Berapa sebenarnya titik internet yang dilayani?

Jika misalnya layanan diberikan kepada puluhan atau ratusan titik, berapa biaya per titik setiap bulan? Berapa bandwidth yang diterima masing-masing kantor? Apakah seluruh titik aktif sepanjang tahun?

Pertanyaan lain menyentuh kualitas.

Apakah kontrak menetapkan Service Level Agreement (SLA)? Berapa uptime yang wajib diberikan penyedia? Bagaimana pemerintah mencatat gangguan? Apakah ada pemotongan pembayaran atau denda jika layanan tidak memenuhi standar?

Sebab, pembayaran layanan internet seharusnya tidak hanya dilihat dari tersedianya kontrak. Harus dapat diuji apakah layanan yang dibayar benar-benar tersedia dan sesuai spesifikasi.

Menariknya, dalam LAKIP 2025, Diskominfotik mencatat Indeks SPBE Bengkalis mencapai 3,01, melampaui target 2,88 atau 104,51 persen.

Tetapi angka indeks tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa belanja internet Rp.6,14 miliar telah efektif.

Indeks SPBE merupakan indikator yang lebih luas. Karena itu, hubungan antara peningkatan indeks dengan belanja internet harus dibuktikan melalui output yang terukur: jumlah titik, kapasitas, uptime, kualitas layanan dan tingkat pemanfaatannya.

LAKIP juga mencatat anggaran yang dikaitkan dengan sasaran SPBE sebesar Rp.10,143 miliar, dengan realisasi Rp.9,462 miliar atau 93,28 persen.

Di sinilah pertanggungjawaban anggaran menjadi penting.

Siapa penyedia internet Rp.6,14 miliar tersebut?

Berapa nilai kontraknya?

Berapa titik yang dilayani?

Berapa bandwidth setiap titik?

Dan apakah pemerintah pernah memberikan sanksi atau denda karena layanan tidak memenuhi SLA?

Semua pertanyaan itu belum dapat dijawab hanya dari DPA dan LAKIP.

Karena itu, dokumen berikutnya yang perlu dibuka adalah RUP/SIRUP, dokumen pengadaan, HPS, kontrak, spesifikasi teknis, daftar titik layanan, laporan monitoring, BAST, invoice hingga bukti pembayaran.

Tidak ada dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan hanya dari besarnya anggaran.

Namun, semakin besar uang publik yang dibelanjakan, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan setiap rupiah dapat ditelusuri hingga menjadi layanan yang benar-benar diterima pemerintah dan masyarakat.

Kini bola berada di tangan Diskominfotik Bengkalis:

Rp,.6,14 miliar itu sebenarnya membeli berapa banyak internet?

Komentar
Guest