Dugaan Tiket Keberangkatan Anggota Dewan Tak Dibayar, Agen Travel Klaim Merugi

Daerah | 06 Sep 2026 12:32:19
Dugaan Tiket Keberangkatan Anggota Dewan Tak Dibayar, Agen Travel Klaim Merugi

SIAK — Dugaan persoalan pembayaran tiket perjalanan yang berkaitan dengan keberangkatan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak mencuat. Seorang oknum yang disebut-sebut berinisial A dan dikenal dengan panggilan “Abu”, yang berdasarkan dokumen identitas disebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), diduga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran tiket kepada agen perjalanan.

Persoalan tersebut disebut telah menimbulkan kerugian bagi pihak agen travel yang sebelumnya melayani pemesanan dan penerbitan tiket untuk kebutuhan perjalanan.

Menurut informasi yang diperoleh, pemesanan tiket tersebut berkaitan dengan keberangkatan anggota dewan. Pihak agen travel diduga telah mengeluarkan biaya dan menerbitkan tiket berdasarkan permintaan atau kesepakatan yang dilakukan sebelumnya.

Namun, setelah tiket diterbitkan dan digunakan untuk keberangkatan, pembayaran kepada pihak agen disebut belum diselesaikan sepenuhnya.

Pihak agen travel pun disebut telah berulang kali meminta agar kewajiban tersebut diselesaikan. Akan tetapi, hingga persoalan ini mencuat, belum terdapat penyelesaian yang dianggap memadai oleh pihak agen.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena agen travel pada akhirnya harus menanggung kewajiban kepada pihak maskapai atau penyedia jasa perjalanan, sementara pembayaran dari pihak yang melakukan pemesanan diduga belum diterima secara penuh.

“Kami sudah berusaha meminta penyelesaian secara baik-baik. Tetapi sampai sekarang belum ada itikad yang jelas untuk menyelesaikan tagihan tersebut,” demikian keterangan pihak yang mengetahui persoalan tersebut, apabila keterangan ini nantinya dapat dikonfirmasi secara langsung kepada narasumber.

Diduga Menimbulkan Kerugian bagi Agen

Persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut hubungan antara individu dan agen perjalanan, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terdapat bukti bahwa tiket diperoleh dengan cara memberikan keterangan atau janji pembayaran tertentu, kemudian kewajiban tersebut tidak diselesaikan.

Meski demikian, status hukum perkara ini harus dibedakan antara persoalan utang-piutang/perjanjian dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Unsur pidana tentu membutuhkan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, pihak agen travel yang merasa dirugikan dapat mengumpulkan seluruh bukti, antara lain invoice, daftar pemesanan tiket, bukti komunikasi, bukti penerbitan tiket, bukti pembayaran yang telah dilakukan, jumlah tagihan, serta bukti permintaan pelunasan.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana, bukti-bukti tersebut dapat menjadi bahan untuk dikonsultasikan atau dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan secara objektif.

Status PNS Jadi Sorotan

Status A yang disebut sebagai PNS juga menjadi perhatian publik. Namun, status sebagai PNS tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran pidana maupun pelanggaran disiplin.

Jika benar terdapat persoalan pembayaran yang melibatkan seorang ASN, maka mekanisme pemeriksaan harus tetap dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau ketentuan lain, hal tersebut menjadi kewenangan instansi terkait untuk menindaklanjutinya.

Di sisi lain, pihak yang disebut “Abu” tersebut juga perlu diberikan hak jawab dan kesempatan menjelaskan mengenai duduk perkara, nilai tagihan, dasar pemesanan tiket, serta alasan belum diselesaikannya pembayaran kepada agen travel.

Agen Travel Diminta Buka Data Tagihan

Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tudingan sepihak, agen travel sudah memberikan permsalahan ini kepada Kantor Hukum untuk di Tidak Lanjuti

Redaksi juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus diposisikan sebagai pihak yang diduga, bukan sebagai pelaku yang telah terbukti melakukan penipuan atau penggelapan.

Komentar
Guest