Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2019 Kembali Disorot, Laskar Melayu RMRB Dorong Aparat Telusuri Aliran Anggaran

Daerah | 02 Sep 2026 20:35:13
Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2019 Kembali Disorot, Laskar Melayu RMRB Dorong Aparat Telusuri Aliran Anggaran

BENGKALIS — Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Bengkalis. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan yang diberitakan sejumlah media terkait kegiatan penyuluhan hukum yang disebut-sebut berkaitan dengan program “Jaksa Jaga Desa”.

Dalam informasi yang beredar, setiap kepala desa diduga diminta menyetorkan uang sebesar Rp.10 juta untuk mendukung kegiatan tersebut. Namun, muncul pertanyaan mengenai pelaksanaan kegiatan, dasar penganggaran, penerima dana, serta keberadaan dokumen pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Polres Bengkalis oleh Koordinator Wilayah I DPN Pemuda Tri Karya (Petir) Riau, Arianto, bersama Ketua DPD LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Temperak) Bengkalis, M Riduwan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak pelapor menyebut adanya dugaan pembayaran dari sejumlah desa. Namun, besaran keseluruhan dana yang diduga terkumpul, jumlah desa yang melakukan pembayaran, serta penggunaan dana tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkalis, Resky Pradhana, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Riau1.com, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama untuk memastikan apakah kegiatan yang menggunakan nama atau dikaitkan dengan program “Jaksa Jaga Desa” tersebut memang merupakan kegiatan resmi, siapa penyelenggaranya, dari mana sumber pembiayaannya, serta apakah terdapat keterlibatan institusi atau hanya penggunaan nama kegiatan oleh pihak tertentu.

Laskar Melayu RMRB Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Menanggapi persoalan tersebut, Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis menyatakan akan ikut mengawal proses klarifikasi dan penanganan dugaan penyimpangan tersebut.

Ketua Laskar Melayu RMRB Bengkalis menilai, persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif karena menyangkut penggunaan Dana Desa yang pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan dokumen diperiksa. Tetapi apabila benar ada Dana Desa yang dikeluarkan untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentu hal tersebut harus ditelusuri oleh aparat yang berwenang,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan menghitung berapa besar uang yang diduga disetorkan. Aparat juga perlu menelusuri asal anggaran, mekanisme pencairan, pihak yang menerima dana, dasar pembayaran, pelaksanaan kegiatan, serta dokumen pertanggungjawabannya.

Yang paling penting adalah membuka terang aliran dan penggunaan anggarannya. Dari desa mana uang keluar, siapa yang menerima, untuk kegiatan apa, apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan, dan apakah terdapat SPJ yang sah. Semua itu harus dibuktikan dengan dokumen dan keterangan para pihak,” katanya.

Minta Audit dan Penelusuran Dokumen Desa

Laskar Melayu RMRB juga mendorong pemerintah daerah melalui instansi pengawasan terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap desa-desa yang diduga melakukan pembayaran.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan dokumen APBDes, perubahan APBDes, laporan realisasi anggaran, buku kas desa, kuitansi pembayaran, SPJ, proposal kegiatan, undangan, daftar hadir, dokumentasi kegiatan, serta dokumen pendukung lainnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah pembayaran tersebut benar-benar terjadi dan apakah pengeluaran tersebut memiliki dasar serta pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, aparat penegak hukum juga dinilai perlu meminta keterangan dari kepala desa, perangkat desa, bendahara, pihak yang menyerahkan uang, pihak yang menerima uang, serta pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam kegiatan tersebut.

Jangan Ada Kesimpulan Sebelum Proses Hukum

Laskar Melayu RMRB menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses pemeriksaan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Kami menyerahkan pembuktian kepada aparat yang berwenang. Laskar hanya mendorong agar dugaan ini diperiksa secara transparan dan profesional. Jika ternyata tidak terbukti, tentu harus dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran dan kerugian keuangan negara atau desa, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dengan persoalan tersebut.

Kami juga memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi menjadi kesimpulan. Tetapi jangan pula dugaan yang memiliki bukti justru tidak ditindaklanjuti,” tambahnya.

Hingga kini, substansi persoalan tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut, khususnya mengenai jumlah desa yang diduga melakukan pembayaran, total dana yang keluar, dasar penganggaran, pihak penerima dana, pelaksanaan kegiatan, serta keberadaan dan keabsahan SPJ.

Laskar Melayu RMRB menyatakan akan mendorong agar seluruh fakta tersebut dibuka melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.

Dana Desa adalah anggaran yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, yang kami dorong bukan vonis, tetapi transparansi, pemeriksaan dan kepastian hukum. Biarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang berbicara,” pungkasnya.*(Tim)*

Komentar
Guest