Rp.14,2 Miliar Belum Terealisasi, Ke Mana Arah Anggaran Diskominfo Siak Tahun 2025 ?

Daerah | 29 Aug 2026 09:02:02
Rp.14,2 Miliar Belum Terealisasi, Ke Mana Arah Anggaran Diskominfo Siak Tahun 2025 ?

SIAK — Laporan Kinerja (LKj/Lakip) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak Tahun 2025 menyisakan satu angka yang patut mendapat perhatian serius: sekitar Rp.14,216 miliar anggaran setelah perubahan belum terealisasi hingga akhir tahun anggaran.

Berdasarkan Tabel 3.16 dalam laporan tersebut, anggaran awal Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak tercatat sekitar Rp.36,474 miliar. Setelah perubahan, pagu anggaran menjadi Rp.35,677 miliar. Namun realisasi belanja yang dicatat hanya sekitar Rp.21,461 miliar, atau 60,15 persen.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar:

Rp.35.677.074.622 – Rp.21.460.777.576 = Rp.14.216.297.046.

Dengan kata lain, dari setiap Rp.100 anggaran setelah perubahan, hanya sekitar Rp.60 yang tercatat terealisasi. Sementara sekitar Rp.40 lainnya belum terserap.

Angka tersebut tentu tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan atau kerugian negara. Rendahnya realisasi anggaran dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti efisiensi, kegiatan yang tidak terlaksana, perubahan kebijakan, penghematan pengadaan, maupun persoalan kemampuan keuangan daerah.

Namun, besarnya selisih tersebut membuat pertanyaan publik menjadi relevan: apa yang terjadi terhadap Rp.14,216 miliar tersebut?

Bukan Sekadar Soal Uang yang Tidak Terpakai

Persoalannya bukan hanya berapa besar anggaran yang tidak terserap, melainkan apa penyebab dan status dari anggaran tersebut.

LKj Diskominfo menyebut rendahnya realisasi anggaran berkaitan dengan kondisi defisit anggaran Pemerintah Kabupaten Siak. Dalam laporan itu juga dijelaskan adanya pekerjaan yang secara fisik telah selesai, tetapi belum dibayarkan dan direncanakan untuk dibayarkan pada tahun 2026 berdasarkan hasil reviu Inspektorat Daerah Kabupaten Siak.

Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan yang lebih luas.

Jika memang terdapat pekerjaan yang sudah selesai tetapi belum dibayarkan, berapa nilai keseluruhannya?

Apakah nilai pekerjaan tersebut merupakan bagian terbesar dari selisih Rp14,216 miliar?

Ataukah sebagian dari Rp14,216 miliar tersebut sebenarnya berasal dari kegiatan yang tidak terlaksana, pengadaan yang nilainya lebih rendah dari pagu, atau anggaran yang memang tidak lagi dibutuhkan?

LKj yang menjadi dasar telaah ini belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut.

Karena itu, diperlukan rincian dari dokumen pelaksanaan anggaran dan laporan realisasi anggaran untuk mengetahui posisi sebenarnya dari selisih Rp.14,216 miliar tersebut.

Ada Persoalan yang Lebih Penting: Konsistensi Angka

Hal lain yang patut mendapat perhatian adalah adanya perbedaan angka dalam penyajian laporan.

Pada bagian narasi realisasi anggaran, laporan mencantumkan angka anggaran dan realisasi yang berbeda dengan angka pada Tabel 3.16. Sementara tabel mencatat APBD-P sekitar Rp.35,677 miliar dan realisasi sekitar Rp.21,461 miliar dengan capaian 60,15 persen.

Perbedaan penyajian tersebut perlu diklarifikasi agar publik tidak salah memahami posisi keuangan Diskominfo.

Sebab, dalam laporan pertanggungjawaban pemerintah, akurasi antara angka dalam narasi, tabel, dan dokumen sumber merupakan hal yang sangat penting.

Pertanyaannya sederhana:

Angka mana yang menjadi angka resmi realisasi belanja Diskominfo Kabupaten Siak Tahun 2025?

Jika angka Rp.21,460 miliar merupakan realisasi yang benar, maka selisih Rp.14,216 miliar perlu dijelaskan secara rinci.

Sebaliknya, jika angka lain yang disebut dalam narasi merupakan realisasi, maka persentase 60,15 persen juga perlu diklarifikasi.

Kinerja Tinggi, Tetapi Serapan Rendah

Menariknya, persoalan serapan anggaran tersebut muncul bersamaan dengan laporan capaian kinerja yang relatif tinggi.

Dalam laporan, sejumlah indikator Diskominfo dilaporkan mencapai bahkan melampaui target. Misalnya, indikator tertentu dalam bidang statistik sektoral dan SPBE dilaporkan mencapai lebih dari 100 persen terhadap target. Pada indikator Smart City bahkan tercatat capaian terhadap target sebesar 197,96 persen.

Kondisi ini kemudian melahirkan pertanyaan yang tidak kalah penting:

Apakah rendahnya serapan anggaran menunjukkan efisiensi penggunaan uang daerah, atau menunjukkan bahwa perencanaan anggaran sebelumnya terlalu tinggi dibandingkan kebutuhan riil?

Dua kemungkinan tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda.

Jika penyebabnya efisiensi, maka pemerintah daerah justru perlu menjelaskan berapa nilai penghematan yang berhasil dilakukan dan bagaimana kualitas output tetap terjaga.

Tetapi jika rendahnya serapan disebabkan oleh kegiatan yang tidak terlaksana atau perencanaan yang tidak tepat, maka persoalannya bergeser menjadi kualitas perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.

Rp.14,2 Miliar Harus Bisa Dijelaskan Peruntukannya

Dari perspektif pengawasan publik, angka Rp.14,216 miliar tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai angka selisih dalam tabel.

Publik membutuhkan penjelasan mengenai sedikitnya empat hal:

Pertama, berapa nilai anggaran yang memang tidak digunakan karena efisiensi?

Kedua, berapa nilai kegiatan yang tidak terlaksana?

Ketiga, berapa nilai pekerjaan yang telah selesai tetapi belum dibayarkan?

Keempat, apakah terdapat kewajiban pembayaran yang kemudian masuk atau dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2026?

Keempat hal tersebut penting karena mempunyai konsekuensi administrasi dan fiskal yang berbeda.

Terlebih LKj sendiri menyebut adanya pekerjaan yang telah selesai tetapi belum dibayar dan akan dibayarkan pada 2026 berdasarkan hasil reviu Inspektorat.

Jangan Sampai Capaian Kinerja Menutupi Persoalan Anggaran

Laporan kinerja pada dasarnya bukan hanya tentang seberapa tinggi persentase target tercapai.

Capaian kinerja harus dapat dibaca bersama dengan anggaran yang digunakan untuk menghasilkan capaian tersebut.

Dalam kasus Diskominfo Siak, terdapat sejumlah kegiatan yang dilaporkan mencapai target tinggi, tetapi tingkat realisasi anggarannya jauh lebih rendah.

Program Aplikasi Informatika, misalnya, dilaporkan mencapai indikator 100 persen, sementara realisasi anggarannya sekitar 35,01 persen. Bahkan salah satu subkegiatan tercatat memiliki realisasi anggaran sekitar 3,06 persen, sementara capaian indikatornya dilaporkan 100 persen.

Hal tersebut belum membuktikan adanya kesalahan.

Namun secara tata kelola pemerintahan, gap yang sangat besar antara output dan penggunaan anggaran membutuhkan penjelasan yang dapat diverifikasi.

Apakah terjadi efisiensi?

Apakah harga pengadaan jauh di bawah pagu?

Apakah sebagian kegiatan tidak membutuhkan anggaran sebesar yang direncanakan?

Atau terdapat komponen kegiatan yang tidak terlaksana tetapi indikator akhirnya tetap dihitung tercapai?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup hanya melalui narasi. Dokumen pendukunglah yang harus berbicara.

Fokus Pemeriksaan: Dari Rp.14,216 Miliar ke Rincian Per Kegiatan

Karena itu, pemeriksaan lebih lanjut sebaiknya tidak berhenti pada total Rp.14,216 miliar.

Angka tersebut perlu diurai sampai tingkat program, kegiatan, subkegiatan, kontrak, dan realisasi pembayaran.

Dari sana baru dapat diketahui apakah selisih tersebut merupakan:

efisiensi anggaran, sisa anggaran karena kegiatan tidak terlaksana, pekerjaan yang belum dibayar, atau kombinasi dari beberapa faktor.

Tanpa rincian tersebut, publik hanya melihat angka agregat dan belum dapat mengetahui penyebab sebenarnya.

Dan di sinilah peran transparansi menjadi penting.

Rp.14,216 miliar bukan sekadar angka yang tidak terserap. Angka itu merupakan pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban administratif yang jelas, terbuka, dan dapat diverifikasi.

Pertanyaan kunci untuk Kepala Diskominfo Siak

Apa rincian Rp.14,216 miliar yang tidak terealisasi tersebut?

Berapa yang merupakan efisiensi?

Berapa yang berasal dari kegiatan yang tidak terlaksana?

Berapa nilai pekerjaan yang sudah selesai tetapi belum dibayar?

Apa saja nama kegiatan/pekerjaan yang belum dibayar?

Siapa penyedia atau pelaksana pekerjaan tersebut?

Pada akhirnya, persoalan utama bukan sekadar rendahnya serapan anggaran. Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang direncanakan memiliki jejak penggunaan yang jelas, setiap capaian kinerja memiliki bukti yang dapat diverifikasi, dan setiap kewajiban yang dibawa ke tahun berikutnya memiliki dasar administrasi yang transparan.

Sebab, ketika Rp.14,216 miliar belum terealisasi sementara capaian sejumlah indikator dilaporkan sangat tinggi, publik berhak mendapatkan satu jawaban sederhana: apa yang sebenarnya terjadi dengan anggaran tersebut?

Komentar
Guest