Dibawah Kendali Satker PPS Provinsi Riau, Proyek Renovasi Madrasah PHTC RIau 7 Diduga Rugikan Negara
BENGKALIS - Pengawasan terhadap pelaksanaan tujuh paket kegiatan rehabilitasi dan renovasi madrasah PHTC Riau 7 senilai Rp36..122.327.000 atau sebesar Rp36 miliar lebih yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2025/2026 menuai sorotan tajam.
Dimana proyek yang merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Provinsi Riau itu dikerjakan oleh rekanan kontraktor PT.Murda Jaya Abadi, dan pengendalian Satker Pelaksana Prasarana Strategis (PPS) Provinsi Riau diduga mengalami pengurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan pantauan lapangan dan informasi yang dihimpun awak media, terdapat tujuh paket kegiatan yang diduga tidak dikerjakan sesuai dokumen kontrak serta spesifikasi teknis. antara lain:
• Pekerjaan rehabilitasi dan renovasi MIN 1 Bengkalis yang beralokasi di Tambak Rejo Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis-Riau
• Pekerjaan rehabilatasi dan renovasi MTsN 2 Bengkalis yang berolaksi di Jalan Beringin Selatbaru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Riau
• Pembangunan MAN 1 Bengkalis yang beralokasi di Jalan Pembangunan II Gg. AL. Kautsar 1 Kelapapati Bengkalis Provinsi Riau
• Pembangunan rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC Provinsi Riau 7” (MTsN 5 Bengkalis) yang beralokasi di Jalan Pemuda Kampung Jawa Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis
• Pembangunan MIN 1 di Kota Dumai Provinsi Riau
• Pembangunan rehabilitasi dan renovasi MTsN 4 Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau
• Pembangunan rehabilitasi dan renovasi MIN 1 di Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau
Meski berbagai dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek yang bernilai puluhan miliar itu telah disurati media dan LSM antikorupsi beberapa waktu lalu, Kasatker PPS Provinsi Riau, M. Yudy Prasetya dan Nugroho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seakan mengamini dugaan berbagai praktik pengurangan volume pekerjaan oleh kontraktor pelaksana dilapangan.
Sebelumnya, seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media mengungkapkan bahwa sejumlah item pekerjaan diduga menyimpang dari spesifikasi kontrak.
“Yang paling sering terlihat itu pada pekerjaan rekonstruksi bangunan masing-masing ruang kelas, pendopo, R. WC/Toilet, parkir, mushola, perpustakaan. Volume dan material bangunan diduga tidak sesuai. Padahal harga satuannya cukup besar, kalau volume dikurangi, potensi kerugiannya besar,” ujarnya.
Tak hanya itu, pada pekerjaan ring balok yang seharusnya dilakukan dengan pengecoran (cor balok) sehingga terbeton, justeru dimanipulasi dan hanya di tutup dengan pekerjaan plester. Bahkan, menurut sumber tersebut, terdapat item pembongkaran dalam kontrak yang diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya.
“Ada pekerjaan yang seharusnya dibongkar total, tapi hanya diperbaiki sebagian. Komposisi material juga diduga tidak sesuai spesifikasi. Kalau terus dibiarkan, kualitas bangunan pasti cepat rusak,” tambahnya.
Sorotan juga mengarah pada dugaan diabaikannya item persiapan proyek seperti penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lapangan.
Praktisi konstruksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi menilai lemahnya pengawasan dari pihak Satker Pelaksana Prasarana Strategis (PPS) Provinsi Riau dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran.
“Jika benar terjadi pengurangan volume dan mutu pekerjaan, maka ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi berpotensi masuk ranah pidana karena menyebabkan kelebihan bayar yang merugikan Negara dengan nilai yang cukup lumayan besar,” tegasnya.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 27 ayat (6), yang menegaskan bahwa kontrak harga satuan harus dibayar berdasarkan volume riil pekerjaan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Menurutnya, apabila pengawasan lapangan dilakukan secara optimal oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas, maka potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
“Lemahnya pengendalian dari Satker PPS Provinsi Riau menunjukkan kinerja yang melempem. Dampaknya bukan hanya potensi kegagalan konstruksi, tetapi juga kerugian nyata terhadap keuangan negara,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, berbagai pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) yang membidangi penanganan kasus korupsi termasuk inspektorat, BPK RI dan BPKP untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta audit investigatif terhadap seluruh pekerjaan dimaksud.
Hingga berita ini disajikan, Kasatker PPS Provinsi Riau, M. Yudy Prasetya, dan Nugroho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum berhasil dimintai keterangan keduanya. Bahkan bahan konfirmasi tertulis (resmi) yang dikirim tim awak media uga belum dijawab.
Masyarakat berharap apaat pengawasan internal pemerintah maupun penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan ini agar pembangunan yang dibiayai uang rakyat benar-benar memberikan manfaat, bukan justru menjadi ladang bancakan para oknum tak bertanggung jawab***(tim)
Komentar