LSM-AMTI Desak KPK Usut Dana Hibah Vertikal, Dari Pemkab Kampar Ke PN Bangkinang
KAMPAR, TI – Dana hibah dari Pemkab Kampar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP) ke lembaga hukum menjadi perhatian dan perdebatan serius publik dan sejumlah LSM.
Pemberian dana hibah dari BPKB Kampar, Provinsi Riau ke lembaga hukum diketahui sebanyak Rp.426.987.625 untuk kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana di Pengadilan Negeri Bangkinang (PN Bangkinang).
Anggaran tersebut sebagaimana terpampang jelas pada papan informasi proyek di lokasi dengan nomor kontrak 050/KONTRAK/BKBP-Wasnas/KonstMikom/2026/03.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. ARUNIKA UTAMA KONSTRUKSI dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender sejak 16 Juli 2026.
Dana hibah yang diperuntukkan untuk lembaga hukum tersebut mendapat perhatian dan sorotan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Ketua umum DPP LSM-AMTI, mengatakan bahwa pemberian dana hibah dari pemerintah ke lembaga vertikal adalah suatu pelanggaran, sebagaimana larangan yang dikeluarkan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Baca juga: LSM-AMTI Desak Polda Sulut Panggil Dan Perikso Yasti Suprejo Mokoagow
“Kita ketahui bersama bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang keras pemerintah daerah memberikan dana hibah atau bantuan kepada lembaga vertikal, seperti Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian,” kata Tommy Turangan SH.
Hal tersebut menurut Turangan guna menjaga independensi lembaga penegak hukum dan menghindari konflik kepentingan antar lembaga vertikal.
Maka dari itu Tommy Turangan SH meminta agar KPK dapat mengusut pemberian dana hibah dari pemerintah daerah Kampar kepada PN Bangkinang untuk rehabilitasi sarana dan prasarana (Sarpras) di lembaga hukum di Kabupaten Kampar tersebut.
Larangan yang dikeluarkan oleh KPK tak diindahkan dan dipatuhi oleh Pemda Kampar, tapi malah tetap melaksanakan pengerjaan konstruksi, yang terpantau kegiatan rehabilitasi sarpras di PN Bangkinang tetap berjalan.
“Pemda Kampar secara nyata tabrak aturan, tak mengindahkan larangan dari KPK, apalagi proyek rehabilitasi sarpras di PN Bangkinang tersebut asas manfaatnya tak bersentuhan langsung dengan kepentingan publik, ini jelas harus menjadi atensi serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Tommy Turangan SH.
Baca juga: Heboh! SD Negeri 005 LANGGINI Diduga Tercatut Skandal Pungli, LSM WHN Bakal Laporkan
Diketahui proyek rehabilitasi sarpras di PN Bangkinang dengan angka yang fantastis tersebut adalah untuk pembangunan pagar rumah dinas PN Bangkinang.
Selanjutnya Tommy Turangan juga menyoroti anggaran yang sangat fantastis tersebut hanya untuk pembangunan pagar rumah dinas dan semenisasi jalan dengan volume 450X3 meter, warga pun mempertanyakan keuangan Pemda Kampar karena masih banyak jalan daerah yang perlu diperbaiki dan itu bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Jangan sampai karena dikasih dana, nanti Pengadilan sungkan memutus perkara yang melibatkan Pemda. Ini berbahaya bagi keadilan. Copot PPK nya. Usut siapa yang menyetujui. Jangan jadikan APBD Kampar sebagai alat untuk tawar menawar dengan lembaga vertikal,” ucap Turangan.
(Firdaus/tim red)
Komentar