LAKIP Disnaker Bengkalis: Angka Pengangguran Turun, Tapi Pertanyaan Akuntabilitas Belum Tuntas
BENGKALIS — Angka pengangguran di Kabupaten Bengkalis memang menunjukkan kabar baik. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada 2025 tercatat 5,32 persen, turun dari 5,88 persen pada 2024. Jumlah penganggur juga turun dari 16.561 orang menjadi 15.762 orang.
Angka tersebut bahkan lebih baik dibanding target yang ditetapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis sebesar 5,80 persen. Dalam LAKIP 2025, capaian itu disebut mencapai 91,72 persen.
Namun, ketika dokumen pertanggungjawaban itu dibaca lebih jauh dan dibandingkan dengan DPA, muncul sejumlah pertanyaan yang tidak sederhana.
Salah satunya adalah soal efektivitas anggaran.
Pada awal 2025, DPA Disnakertrans mencatat total belanja sebesar Rp24,614 miliar.
Dalam perubahan APBD, anggaran tersebut turun menjadi Rp23,071 miliar, berkurang sekitar Rp1,54 miliar atau 6,27 persen. LAKIP menjelaskan perubahan itu berkaitan dengan efisiensi belanja, pergeseran anggaran serta penambahan anggaran untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi masyarakat non-ASN.
Yang menarik, pemangkasan tidak terjadi secara merata.
Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja dipangkas 48,54 persen. Program Perencanaan Tenaga Kerja turun 53,92 persen, sedangkan Program Penempatan Tenaga Kerja turun 34,96 persen.
Sebaliknya, Program Hubungan Industrial justru mendapat tambahan anggaran 26,99 persen.
Kebijakan tersebut memang dijelaskan sebagai bagian dari efisiensi dan prioritas pemerintah daerah. Tetapi pertanyaannya: ketika masalah utama yang hendak diselesaikan adalah pengangguran, apakah pemangkasan pada program peningkatan keterampilan dan penempatan tenaga kerja tidak berisiko mengurangi daya ungkit program terhadap pasar kerja?
Pertanyaan itu semakin relevan melihat capaian program.
Program Perencanaan Tenaga Kerja hanya mencapai 54,35 persen, terendah di antara program yang berkaitan dengan sasaran pengangguran. Serapan anggarannya bahkan hanya 27,35 persen. LAKIP sendiri mengakui keterbatasan jumlah dan kompetensi ASN sebagai salah satu faktor penyebab rendahnya capaian.
Pada sektor pelatihan, persoalan lain terlihat. Target calon tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi ditetapkan 64 orang, tetapi hanya 48 orang yang dilatih. Mereka mengikuti pelatihan rigger, welder dan pendidikan dasar satuan pengamanan.
Di sisi anggaran, program tersebut menyerap 88,53 persen anggarannya, sementara capaian kinerjanya hanya 75 persen.
Bukan berarti angka tersebut membuktikan pemborosan. Tetapi publik berhak mengetahui apakah biaya yang dikeluarkan telah menghasilkan manfaat yang sebanding: berapa peserta yang kemudian benar-benar bekerja?
Persoalan serupa terlihat dalam layanan pasar kerja online. Dari target 2.000 pencari dan pemberi kerja yang terdaftar, hanya 909 orang yang tercatat atau 45,45 persen. Di sisi lain, target job fair sebanyak 50 pencari kerja yang mendapatkan pekerjaan disebut tercapai seluruhnya.
Lalu muncul persoalan yang lebih sensitif: integritas.
Dalam Perjanjian Kinerja, sasaran pencegahan korupsi menggunakan indikator persentase partisipasi ASN dalam Survei Penilaian Integritas (SPI). Targetnya 100 persen dan realisasinya juga 100 persen.
Tetapi ketika indeks SPI dibaca, kondisinya berbeda. LAKIP mencatat nilai 62,24, yang dikategorikan “rentan”.
Dengan demikian, 100 persen partisipasi dalam survei tidak sama dengan 100 persen integritas. Justru angka 62,24 menunjukkan masih adanya ruang perbaikan yang cukup serius.
Masalah lain muncul dalam akuntabilitas kinerja. Target nilai akuntabilitas perangkat daerah ditetapkan 76,55, tetapi pada Tabel 3.11, kolom realisasi dan capaian untuk indikator tersebut kosong.
Padahal, LAKIP mencatat hasil penilaian SAKIP 2024 sebesar 75,25 dengan predikat BB.
Bukan hanya itu. Dari sembilan rekomendasi evaluasi 2024 yang dicantumkan, terdapat rekomendasi agar pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar penyesuaian tunjangan kinerja/penghasilan yang masih berstatus “Dalam proses evaluasi” dengan progres 0 persen.
Ada pula persoalan konsistensi angka.
Pada satu bagian LAKIP, realisasi anggaran disebut Rp17,475 miliar dari pagu APBD-P Rp23,071 miliar atau 75,74 persen.
Namun Tabel 3.20 mencatat total pagu Rp22,977 miliar dan realisasi Rp17,384 miliar, dengan serapan 75,66 persen.
Ada selisih sekitar Rp94,51 juta pada pagu dan Rp91,46 juta pada realisasi yang perlu dijelaskan dan direkonsiliasi.
Yang lebih mencolok terdapat pada bagian Tugas Pembantuan transmigrasi. Dokumen menulis pagu Rp1.149.688, tetapi realisasi disebut Rp1.140.564.906. Bahkan angka terbilangnya menyebut sekitar Rp1,149 miliar.
Jika angka tersebut bukan kesalahan pengetikan, maka secara matematis realisasi tidak mungkin lebih besar dari pagu. Karena itu, angka tersebut membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak Disnakertrans maupun pengelola keuangan.
Di sinilah persoalan utama LAKIP 2025 Disnakertrans Bengkalis berada.
Angka TPT memang membaik. Tetapi laporan kinerja pemerintah tidak berhenti pada angka keberhasilan. Publik juga berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan, siapa yang menerima manfaat, seberapa jauh program benar-benar menciptakan pekerjaan, dan apakah data yang disajikan konsisten dari satu tabel ke tabel lainnya.
Karena itu, capaian 5,32 persen seharusnya menjadi awal evaluasi, bukan akhir pertanyaan.
Disnakertrans Bengkalis perlu menjelaskan: berapa rupiah yang benar-benar menghasilkan pekerjaan, berapa peserta program yang benar-benar terserap pasar kerja, mengapa beberapa target tidak tercapai, mengapa indeks integritas masih berada pada kategori rentan, dan mengapa masih terdapat perbedaan angka dalam dokumen pertanggungjawaban.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan program ketenagakerjaan bukan sekadar seberapa baik angka dalam laporan terlihat, tetapi seberapa nyata perubahan yang dirasakan masyarakat pencari kerja
Komentar