Investigasi LKjIP Perkim Bengkalis 2025: Data Tidak Sinkron, Capaian Kinerja Dipertanyakan

Daerah | 20 Aug 2026 17:04:03
Investigasi LKjIP Perkim Bengkalis 2025: Data Tidak Sinkron, Capaian Kinerja Dipertanyakan

BENGKALIS – Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Bengkalis memunculkan sejumlah pertanyaan setelah dilakukan penelaahan terhadap dokumen tersebut. Sejumlah indikator kinerja ditemukan tidak sepenuhnya selaras antara tabel, uraian, maupun data pendukung sehingga memerlukan penjelasan resmi dari pihak dinas.

Temuan paling mencolok berada pada indikator Persentase Lingkungan Permukiman Kumuh. Dalam tabel capaian, realisasi tahun 2025 dicantumkan 0 persen. Namun pada bagian uraian dijelaskan bahwa luas kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Bengkalis masih 99,5 hektare dan tidak mengalami pengurangan karena kegiatan penanganan tidak terlaksana akibat efisiensi anggaran.

Apabila kawasan kumuh masih tersisa 99,5 hektare, muncul pertanyaan mengapa realisasi indikator ditampilkan 0, sementara narasi menyebut kondisi kawasan kumuh belum berubah. Perbedaan penyajian ini berpotensi menimbulkan multitafsir mengenai keberhasilan program penanganan kawasan kumuh.

Sorotan berikutnya mengarah pada indikator Nilai Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah (AKIP). Dalam tabel capaian, target dan realisasi sama-sama dicantumkan sebesar 77 dengan capaian 100 persen. Akan tetapi, pada penjelasan di halaman berikutnya disebutkan bahwa hasil evaluasi AKIP dari Inspektorat Daerah belum diterbitkan saat laporan disusun sehingga nilai yang digunakan masih mengacu pada tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan capaian 100 persen ketika hasil evaluasi resmi belum tersedia.

Inkonsistensi lainnya juga terlihat pada indikator pemeliharaan jalan. Dalam uraian disebutkan target pemeliharaan jalan tahun 2025 sebesar 1.728,17 meter, sedangkan pada tabel panjang jalan yang dipelihara target tercantum 8.414,31 meter. Perbedaan target dalam satu dokumen tentu memerlukan penjelasan mengenai angka mana yang menjadi dasar evaluasi kinerja.

Hal serupa juga ditemukan pada indikator peningkatan jalan. Dokumen memuat lebih dari satu angka target panjang jalan, sementara realisasi pembangunan jalan mencapai 61.465,49 meter. Ketidaksamaan angka target tersebut dapat memengaruhi penilaian capaian apabila metode penghitungan tidak dijelaskan secara rinci.

Di sisi lain, indikator Cakupan Lingkungan yang Sehat dan Aman Didukung Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dilaporkan melampaui target hingga lebih dari 107 persen. Namun pada saat yang sama, pembangunan drainase justru mengalami penurunan cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai formula penilaian indikator PSU yang digunakan, karena capaian meningkat ketika salah satu komponen utama mengalami penurunan.

Tidak hanya itu, indikator penyelesaian sengketa lahan melalui mediasi juga memerlukan klarifikasi. Dalam tabel capaian disebutkan target tiga perkara tercapai dengan capaian 100 persen, namun tabel rincian perkara masih menunjukkan satu kasus berstatus belum selesai. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah indikator yang dihitung adalah jumlah mediasi yang dilaksanakan atau jumlah perkara yang benar-benar selesai.

Sepanjang dokumen, efisiensi anggaran sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 berulang kali disebut sebagai penyebab tidak tercapainya beberapa target, mulai dari penanganan kawasan kumuh, pembangunan drainase hingga pemeliharaan jalan. Namun, laporan tidak menguraikan secara rinci berapa besar anggaran yang dipangkas, kegiatan apa saja yang dibatalkan, maupun dampak langsung efisiensi terhadap masing-masing indikator.

Sebagai dokumen akuntabilitas publik, LKjIP seharusnya menyajikan data yang konsisten, transparan, dan mudah diverifikasi. Perbedaan angka maupun narasi dalam satu laporan berpotensi menimbulkan keraguan terhadap proses pengukuran capaian kinerja apabila tidak disertai penjelasan yang memadai.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis terkait sejumlah temuan tersebut. Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak dinas untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komentar
Guest