Pertamina Tegaskan Pemanfaatan Lahan di Tepian Laksamana Pulai Bungkuk Tanpa Izin adalah Ilegal
BENGKALIS – Polemik pemanfaatan lahan milik PT Pertamina (Persero) di kawasan Tepian Laksamana Pulai Bungkuk, Kecamatan Bukit Batu, kembali mencuat. Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Cabang Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB), Pertamina menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek persoalan merupakan aset milik PT Pertamina (Persero).
Surat bernomor 079/KPI45123/2026-S0 tertanggal 3 Agustus 2026 itu diterbitkan sebagai tanggapan atas permohonan ketegasan dan klarifikasi tertulis yang diajukan Laskar Melayu RMRB terkait pemanfaatan lahan Pertamina di kawasan tersebut.
Dalam surat tersebut, PT Pertamina Patra Niaga RU Production Sungai Pakning menyatakan tidak memiliki kewenangan atas aset lahan yang dimiliki PT Pertamina (Persero). Bahkan perusahaan menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin pemanfaatan lahan dimaksud kepada pihak mana pun.
Pernyataan yang paling mencolok terdapat pada poin keempat surat tersebut. Pertamina menegaskan bahwa bangunan maupun aktivitas pemanfaatan lahan selain milik Pertamina dan objek sewa resmi dinyatakan ilegal.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan besar mengenai kondisi aktual di lapangan. Jika memang terdapat bangunan atau aktivitas yang tidak memiliki dasar izin dari pemilik aset, siapa pihak yang memanfaatkannya? Sejak kapan kegiatan tersebut berlangsung? Dan mengapa aktivitas tersebut dapat berjalan tanpa penyelesaian yang jelas?
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aset perusahaan negara. Sebab, apabila pemanfaatan tanpa izin telah berlangsung dalam waktu lama, publik berhak mengetahui langkah apa saja yang telah dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset tersebut.
Di sisi lain, surat tersebut juga menunjukkan adanya batas kewenangan antara PT Pertamina Patra Niaga RU Production Sungai Pakning dengan PT Pertamina (Persero) sebagai pemilik aset. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pengelolaan dan pengamanan lahan di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan terbuka mengenai luas lahan yang dimaksud, jumlah bangunan yang dianggap ilegal, maupun potensi kerugian yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tanpa izin tersebut.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, pihak PT Pertamina (Persero), Pemerintah Kabupaten Bengkalis, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak yang memanfaatkan kawasan tersebut perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai status, legalitas, dan pengelolaan lahan di kawasan Tepian Laksamana Pulai Bungkuk.
Kasus ini menjadi penting karena menyangkut pengelolaan aset negara, kepastian hukum, serta transparansi pemanfaatan ruang di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis.
Jika merujuk pada surat resmi Pertamina, maka muncul pertanyaan serius mengenai legalitas seluruh aktivitas yang berlangsung di atas lahan tersebut. Sebab apabila bangunan dan pemanfaatan lahan itu benar tidak memiliki izin dari pemilik aset, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya. Konsekuensinya tidak hanya berupa perintah pengosongan lahan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana terhadap pihak yang menggunakan, menguasai, atau membantu pemanfaatan lahan tanpa izin yang sah.
Yang menarik, surat Pertamina tersebut tidak hanya ditujukan kepada organisasi pemohon, tetapi juga ditembuskan kepada sejumlah pihak yang memiliki kewenangan pemerintahan dan keamanan di wilayah setempat, yakni Camat Bukit Batu, Kapolsek Bukit Batu, Danramil 05 Bukit Batu, Kepala Desa Sungai Selari, Kepala Desa Batang Duku, serta sejumlah pejabat internal Pertamina.
Dengan adanya tembusan kepada unsur pemerintah, aparat keamanan, dan pejabat internal perusahaan, maka secara administratif dapat diasumsikan bahwa para pihak tersebut telah memperoleh informasi resmi mengenai sikap Pertamina terhadap status lahan dimaksud. Namun demikian, hingga kini masih muncul pertanyaan mengenai tindak lanjut konkret yang akan dilakukan terhadap bangunan maupun aktivitas yang oleh Pertamina sendiri disebut sebagai ilegal.
Apabila status ilegal tersebut memang benar secara hukum dan didukung bukti kepemilikan yang sah, maka berdasarkan Perpu Nomor 51 Tahun 1960, penggunaan tanah tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang. Penguasa daerah bahkan memiliki kewenangan memerintahkan pengosongan lahan dan melakukan penertiban apabila perintah tersebut tidak dipatuhi. Selain itu, pemakai tanah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan tersebut.
Karena itu, publik berhak mempertanyakan apakah setelah surat ini diterbitkan telah ada langkah koordinasi antara Pertamina, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta aparat penegak hukum untuk menertibkan pemanfaatan lahan yang disebut ilegal tersebut. Jika belum ada tindakan, apa kendala yang menyebabkan status yang telah ditegaskan dalam surat resmi itu belum ditindaklanjuti menjadi kebijakan atau langkah penegakan di lapangan?
Komentar