LHP BPK Ungkap Sejumlah Catatan Pengelolaan APBD Bengkalis 2025, Mulai Dana Pendidikan hingga Pekerjaan Jalan
BENGKALIS — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 mengungkap sejumlah catatan pada berbagai sektor belanja daerah. Temuan tersebut meliputi pengelolaan dana pendidikan, pelaksanaan pekerjaan infrastruktur, administrasi pengadaan, belanja kesehatan, hingga pertanggungjawaban belanja pada beberapa perangkat daerah.
Berdasarkan LHP tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan belanja Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pengecualian. Kesimpulan tersebut didasarkan pada sejumlah temuan yang dinilai material, terutama terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan pelaksanaan pekerjaan jalan.

Dua Temuan yang Dinilai Material
BPK mencatat pengelolaan Dana BOSP belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp238.260.813,00.
Selain itu, pemeriksaan terhadap sektor infrastruktur menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp691.924.379,43 pada 98 paket pekerjaan jalan akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Jumlah paket pekerjaan yang menjadi temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pemeriksaan. Banyaknya proyek yang terdampak menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas pengendalian intern, pengawasan teknis, serta pelaksanaan kontrak pekerjaan. Namun demikian, temuan administratif maupun keuangan dalam LHP tidak serta-merta merupakan kesimpulan adanya tindak pidana, melainkan hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku beserta rekomendasi perbaikannya.
Pengadaan dan Administrasi Belanja
Selain pekerjaan jalan, BPK juga menemukan bahwa pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) belum dilakukan secara memadai. Padahal, publikasi RUP merupakan bagian penting dalam mendukung transparansi dan pengawasan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di bidang administrasi keuangan, pemeriksaan juga menemukan:
Pertanggungjawaban belanja barang habis pakai pada dua koordinator wilayah pendidikan yang belum sesuai ketentuan.
Pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang masih memiliki catatan administrasi.
Pertanggungjawaban pembayaran rekening listrik pada sejumlah perangkat daerah yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.
Sektor Kesehatan Turut Menjadi Sorotan
Pada sektor kesehatan, BPK mencatat pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) masih menggunakan data kepesertaan yang belum dimutakhirkan. Dalam lampiran pemeriksaan disebutkan masih terdapat pembayaran kepada peserta yang telah meninggal dunia maupun yang telah berpindah domisili.
Temuan tersebut menunjukkan pentingnya sinkronisasi data antarlembaga agar bantuan pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Selain itu, BPK juga memberikan catatan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), belanja sewa Rumah Tunggu Kelahiran dan Rumah Tunggu Pasien, serta beberapa pekerjaan pembangunan gedung yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.
Gambaran Tata Kelola
Apabila seluruh temuan tersebut dilihat secara menyeluruh, persoalan yang diidentifikasi BPK tidak hanya berada pada tahap pelaksanaan proyek, tetapi juga mencakup aspek perencanaan, administrasi, verifikasi pembayaran, pengelolaan data penerima manfaat, hingga pengawasan hasil pekerjaan.
Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah, serta memastikan setiap tahapan pengelolaan APBD berjalan sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat, temuan tersebut memiliki arti penting karena seluruh anggaran yang diperiksa berasal dari APBD yang bersumber dari keuangan publik. Oleh karena itu, rekomendasi BPK diharapkan menjadi dasar perbaikan agar pengelolaan anggaran semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah Daerah
Sejumlah pertanyaan kini mengemuka mengenai langkah tindak lanjut atas rekomendasi BPK, antara lain mengenai mekanisme pengawasan penggunaan Dana BOSP, penyebab terjadinya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada puluhan paket pekerjaan jalan, proses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi BPK, serta upaya pembaruan data peserta JKN PBI agar bantuan lebih tepat sasaran.
Penjelasan dari perangkat daerah terkait diharapkan dapat memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai langkah-langkah perbaikan yang sedang maupun akan dilakukan.
Hak Jawab dan Prinsip Keberimbangan
Sebagai pelaksanaan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis serta perangkat daerah terkait.
Secara khusus, media ini juga telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis untuk meminta penjelasan mengenai temuan BPK terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan mekanisme pengawasannya di tingkat satuan pendidikan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Media ini tetap membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Dinas Pendidikan, perangkat daerah terkait, maupun pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau informasi mengenai perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
Apabila klarifikasi atau penjelasan resmi diterima setelah berita ini dipublikasikan, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari komitmen terhadap akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar