Polsek Pinggir Gagalkan Peredaran Sabu, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 1,96 Gram
BENGKALIS- PINGGIR – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus dibuktikan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial R.S. pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 21.15 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir KM 104, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Simpang Pungut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan metode undercover buy. Saat pelaku datang untuk melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tujuh paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 1,96 gram serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial M.S. yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung methamphetamine.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda," ujar Kompol Agung Rama Setiawan.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana, termasuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam.
Komentar