Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu 50,01 Gram di Talang Muandau
BENGKALIS- TUALANG MANDAU – Dalam upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menyampaikan bahwa seorang pria berinisial R.A. (38) berhasil diamankan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 22.18 WIB di Jalan Gajah Mada Km 33, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,01 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Marlboro, dibungkus menggunakan tisu putih dan isolasi kuning. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam berwarna hitam serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mengambil narkotika tersebut atas ajakan seorang pria berinisial W yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp1.000.000, namun baru menerima Rp300.000 sebelum diamankan petugas. Sementara itu, pria berinisial W berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam proses penyidikan.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN guna menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Polres Bengkalis akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku serta mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari implementasi Program P4GN," tegas Kasat Resnarkoba.
Polres Bengkalis juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Identitas pelapor akan dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dapat melaporkan setiap informasi melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Program P4GN dapat berjalan optimal sehingga Kabupaten Bengkalis semakin bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Komentar