DPO Narkoba yang Buron Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Rupat
BENGKALIS-RUPAT – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial I.H. yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika sejak tahun 2024 berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Rupat di Jalan Soebrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di wilayah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan. Saat pengembangan kasus, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan DPO perkara narkotika tahun 2024," ujar AKP Faisal.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial I.H. (25), warga Kecamatan Rupat. Ia merupakan DPO dalam perkara narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/VII/2024/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang diduga sabu, satu unit sepeda motor, serta satu kantong plastik hitam. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.
Kapolsek menerangkan, tersangka sebelumnya berhasil melarikan diri saat pengungkapan kasus pada Juli 2024. Ketika itu, rekannya berhasil ditangkap dan telah menjalani proses hukum, sedangkan tersangka melarikan diri keluar Pulau Rupat hingga akhirnya berhasil dibekuk setelah hampir dua tahun menjadi buronan.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang terlibat," tambahnya.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam.
Komentar