Polsek Rupat Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Sempat Kabur Saat Hendak Diamankan

Hukum & Kriminal | 22 Jul 2026 23:06:44
Polsek Rupat Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Sempat Kabur Saat Hendak Diamankan

BENGKALIS-RUPAT – Polsek Rupat Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan PT Sawit Rupat Sejahtera (SRS), Dusun Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat. Seorang pria berinisial R.S. (24) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Rupat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Tukendon, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat.

"Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, personel melakukan penyelidikan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh anggota di lapangan," ujar AKP Faisal.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban berinisial S. (25) bersama rekannya sedang dalam perjalanan pulang dari tempat bekerja di PT SRS. Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh pelaku bersama seorang rekannya. Pelaku kemudian diduga memukul korban menggunakan balok kayu. Korban berusaha menangkis serangan tersebut dengan kedua tangannya hingga mengalami luka, sementara pelaku melarikan diri usai kejadian.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan serta Visum et Repertum korban.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Faisal menegaskan, Polsek Rupat berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui Layanan Kepolisian Call Center 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bengkalis.

Komentar
Guest