Polsek Siak Kecil Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkotika, Satu Paket Sabu Diamankan di Kabupaten Siak

Hukum & Kriminal | 15 Jul 2026 20:59:37
Polsek Siak Kecil Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkotika, Satu Paket Sabu Diamankan di Kabupaten Siak

BENGKALIS- SIAK KECIL – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan. Kali ini, jajaran Polsek Siak Kecil berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Pos Ronda, Jalan Srikandi, RT 003 RW 002, Dusun Sumber Sari, Kampung Laksamana, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak.

Kapolres Bengkalis AKBP FAHRIAN SALEH SIREGAR S.I.K.M.Si melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldy, S.H menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari perkara narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh personel Polsek Siak Kecil.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan kasus yang berhasil diungkap pada tanggal 26 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya, diperoleh informasi mengenai identitas pemasok narkotika yang kemudian ditetapkan sebagai DPO," ujar Kapolsek.

Dijelaskan, sebelumnya Tim Opsnal Polsek Siak Kecil berhasil mengamankan dua pelaku dalam perkara narkotika di wilayah Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria yang kemudian diketahui berinisial Z.A.B. (36).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan DPO tersebut di wilayah Kampung Laksamana, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak.

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z.A.B. tanpa perlawanan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi, dan dari dalam jaket yang dikenakan pelaku ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp600.000.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain satu bungkus rokok, beberapa plastik klip bening, satu buah sendok sabu yang terbuat dari kertas, satu buah gunting, satu buah mancis, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu unit sepeda motor Suzuki tanpa pelat nomor, serta barang-barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Siak Kecil guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Siak Kecil menegaskan bahwa jajaran Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini," tegas Kapolsek.

Polres Bengkalis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung Program P4GN dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis agar setiap informasi dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Mari bersama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Jadilah bagian dari solusi dengan menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar. Bersama kita wujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, kondusif, dan bersih dari peredaran gelap narkotika.

Anda dapat menambahkan nomor resmi WhatsApp Kapolres Bengkalis pada paragraf terakhir sebelum dipublikasikan di website atau media sosial resmi

Komentar
Guest