Dugaan Nikah Siri Oknum PPPK di Bengkalis Jadi Sorotan, Laskar Melayu dan Kuasa Hukum Siap Tempuh Langkah Resmi

Hukum & Kriminal | 15 Jul 2026 10:19:19
Dugaan Nikah Siri Oknum PPPK di Bengkalis Jadi Sorotan, Laskar Melayu dan Kuasa Hukum Siap Tempuh Langkah Resmi

BENGKALIS – Dugaan pernikahan siri yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bengkalis menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum tersebut diduga melangsungkan pernikahan secara agama tanpa sepengetahuan istri sah yang telah dinikahinya secara resmi.

Kasus ini menjadi sorotan karena oknum yang bersangkutan disebut masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga dan seorang anak yang masih berusia kecil. Selain itu, yang bersangkutan diketahui bertugas di wilayah Desa Pangkalan Batang, Kabupaten Bengkalis.

Beredarnya dokumen yang diduga sebagai surat keterangan nikah agama tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait kepatuhan aparatur pemerintah terhadap aturan kepegawaian dan etika ASN.

Ketua Laskar Melayu Kabupaten Bengkalis menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut dan meminta instansi terkait melakukan klarifikasi serta pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran aturan kepegawaian.

"Kami meminta agar instansi terkait tidak menutup mata terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran, maka harus dilakukan pemeriksaan secara transparan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kantor Hukum Susi, SH., MH. menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap dokumen dan informasi yang beredar untuk menentukan langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut pihak kuasa hukum, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat dugaan pernikahan tersebut, maka tersedia jalur hukum dan administrasi yang dapat ditempuh melalui instansi pemerintah maupun lembaga penegak hukum sesuai kewenangannya.

Dugaan Pelanggaran Aturan ASN dan PPPK

Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terikat pada ketentuan disiplin, kode etik, serta kewajiban menjaga integritas dan perilaku yang baik. UU ASN menegaskan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang wajib menjunjung tinggi etika serta profesionalitas dalam menjalankan tugas negara.

Pemerintah juga telah menerbitkan aturan mengenai disiplin ASN yang menjadi rujukan dalam penegakan disiplin pegawai, termasuk larangan dan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan aparatur negara.

Kementerian PANRB melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa PPPK wajib tunduk pada ketentuan disiplin ASN dan setiap instansi pemerintah harus memiliki mekanisme penegakan disiplin terhadap PPPK yang melakukan pelanggaran.

Sanksi yang Berpotensi Dikenakan

Apabila melalui pemeriksaan resmi terbukti terdapat pelanggaran terhadap aturan kepegawaian, sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada ASN atau PPPK dapat berupa:

Teguran tertulis.

Hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran.

Pembinaan khusus oleh instansi.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK) PPPK dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam dokumen yang beredar maupun dari instansi tempatnya bekerja.

Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum menarik kesimpulan terhadap pihak mana pun yang terkait dalam persoalan tersebut.

Komentar
Guest