Polda Riau Tindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana Lingkungan dan Pencemaran DAS sungai Tapung Nelayan Pulut Pulut dan Sialang Kalo di Tapung Hilir
Tapung Hilir, Kampar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau secara resmi telah menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan oleh LSM Rumpun Masyarakat Riau Bersatu terkait dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Tapung Hilir.
Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan Nomor: B/536/VI/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 6 Juni 2026, yang ditujukan kepada LSM Rumpun Masyarakat Riau Bersatu.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau telah menerima laporan pengaduan masyarakat tertanggal 25 Mei 2026 mengenai dugaan penguasaan Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit serta aktivitas replanting (peremajaan) dengan cara menimbun dan menggusur pohon kelapa sawit yang mengakibatkan tercemarnya Sungai Tapung. Dugaan tersebut disebut dilakukan oleh PT Buana Wiralestari Mas.
Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau telah menunjuk penyelidik untuk melakukan proses penyelidikan guna mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Penunjukan penyelidik tersebut dilakukan demi mempercepat proses penanganan perkara dan memastikan seluruh informasi serta alat bukti yang disampaikan pelapor dapat ditelaah secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua LSM Rumpun Masyarakat Riau Bersatu menyambut baik langkah yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau tersebut. Menurutnya, tindak lanjut dari aparat penegak hukum menjadi harapan bagi masyarakat agar persoalan dugaan pencemaran lingkungan dan penguasaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dapat diusut secara menyeluruh.
"Kami mengapresiasi respons cepat Ditreskrimsus Polda Riau yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami berharap proses penyelidikan berjalan secara objektif dan mampu mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, sehingga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap lingkungan hidup," ujarnya.
Sementara itu, Polda Riau melalui Ditreskrimsus menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan dalam setiap penanganan laporan masyarakat.
Perkembangan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup tersebut saat ini masih berlangsung dan masyarakat diharapkan turut mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan serta keberlangsungan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Komentar