Konsumen Villa D'Anfary Regency Tuntut Kejelasan, Dugaan Mandeknya Proyek Perumahan Jadi Sorotan

Hukum & Kriminal | 21 Jun 2026 22:06:52
Konsumen Villa D'Anfary Regency Tuntut Kejelasan, Dugaan Mandeknya Proyek Perumahan Jadi Sorotan

DUMAI – Sejumlah konsumen Perumahan Villa D'Anfary Regency di Kota Dumai mengaku masih menunggu kejelasan penyelesaian hak mereka terkait pembangunan rumah dan pengembalian dana yang sebelumnya telah dijanjikan oleh pihak pengembang. Hingga saat ini, menurut keterangan para konsumen, belum terdapat realisasi atas sejumlah komitmen yang pernah disampaikan oleh pihak pengembang.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan media ini, beberapa konsumen mengaku telah menyetorkan uang muka (DP) dengan nilai bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Namun, pembangunan unit rumah tipe 36 maupun ruko yang dijanjikan disebut belum selesai, sementara proses akad kredit yang diharapkan konsumen juga belum terlaksana.

Perumahan tersebut diketahui dikembangkan oleh PT Graha Surya Nafana yang beralamat di Jalan Bangun Sari, Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai. Sejumlah konsumen mengaku telah berulang kali menerima janji penyelesaian dari pihak pengembang, namun hingga berita ini diterbitkan, mereka menilai belum ada penyelesaian yang konkret.

Di tengah persoalan tersebut, beredar berbagai informasi di kalangan konsumen mengenai dugaan kendala yang dihadapi proyek perumahan, mulai dari persoalan perizinan hingga sengketa lahan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara menyeluruh.

Ketua DPC Laskar RMRB (Rumpun Masyarakat Riau Bersatu) Kota Dumai, Ahmad Rajali HS, yang turut mendampingi sejumlah konsumen, menyatakan pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat yang merasa hak-haknya belum terpenuhi.

"Kami siap mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dan advokasi dalam memperjuangkan hak-haknya. Pendampingan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ahmad Rajali HS didampingi sejumlah pengurus lainnya.

Menurutnya, pihak Laskar RMRB saat ini sedang mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami sedang mengkaji berbagai aspek hukum yang ada. Jika ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum, maka tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum baik secara perdata maupun pidana melalui mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, dapat melakukan peninjauan terhadap proyek perumahan tersebut guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Meski demikian, Ahmad Rajali menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog dan mediasi antara konsumen dengan pengembang sebagai upaya mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

"Kami berharap ada komunikasi yang baik dan penyelesaian yang mengedepankan kepentingan konsumen maupun pihak pengembang. Mediasi tetap menjadi salah satu opsi yang kami dorong," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang berencana membeli rumah atau mengikuti program kredit perumahan agar terlebih dahulu memastikan legalitas proyek, termasuk kelengkapan perizinan dan status administrasi lainnya, sehingga dapat meminimalkan risiko di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak PT Graha Surya Nafana maupun pihak-pihak terkait lainnya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang merasa perlu memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.

Komentar
Guest