Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan
BENGKALIS-PINGGIR – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polsek Pinggir berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si. melalui Plh Kapolsek Pinggir Kompol Imron Taheri S.Sos. M.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.18 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial F.S.A. (21). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor keseluruhan sekitar 1,88 gram serta 1 unit telepon genggam.
Plh Kapolsek Pinggir menjelaskan, keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Semunai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat diduga hendak melakukan transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran petugas.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amfetamin. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang berlaku.
Plh Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa Polri berkomitmen mendukung Program P4GN serta terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Masyarakat dapat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Sinergi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tutup Kapolsek.
Komentar