Pengembangan Kasus Sabu di Balai Raja Berujung Penangkapan Pengedar di Simpang Pokok Jengkol Duri
BENGKALIS - MANDAU – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali membuahkan hasil. Melalui pengembangan kasus yang dilakukan jajaran Polsek Pinggir, seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan beserta puluhan paket sabu siap edar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya diamankan di wilayah Balai Raja, Kecamatan Pinggir.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok narkotika tersebut. Selanjutnya pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 20.45 WIB, tim bergerak menuju Jalan Jenderal Sudirman Simpang Pokok Jengkol, Kecamatan Mandau, tepatnya di samping Loket Bintang Utara.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.R. (35) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 3,51 gram, uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam Android yang digunakan oleh pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial B yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Agung Rama Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa dan mengancam keamanan masyarakat.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya," tegas Kapolsek.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung Program P4GN dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Bhabinkamtibmas setempat atau Call Center Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Komentar