Polsek Pinggir Tangkap Pengedar Sabu di Semunai, Pengembangan Ungkap Jaringan hingga Simpang Pipa

Hukum & Kriminal | 18 Jun 2026 10:24:54
Polsek Pinggir Tangkap Pengedar Sabu di Semunai, Pengembangan Ungkap Jaringan hingga Simpang Pipa

BENGKALIS- PINGGIR – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan jajaran Polsek Pinggir. Seorang pria berinisial D.M.H. berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Rabu (17/6/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Balai Raja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Desa Semunai, sekitar pukul 17.40 WIB.

"Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,31 gram serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," ujar Kapolsek.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang berada di wilayah Simpang Pipa, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Saat ini, pelaku yang disebutkan tersebut telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar," tegasnya.

Masyarakat juga dapat melaporkan berbagai gangguan kamtibmas dan tindak pidana melalui layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

Komentar
Guest