Polsek Rupat Utara Amankan Pria Pemilik Sabu, Satu Pelaku Lain Masuk DPO

Hukum & Kriminal | 16 Jun 2026 21:44:30
Polsek Rupat Utara Amankan Pria Pemilik Sabu, Satu Pelaku Lain Masuk DPO

BENGKALIS - RUPAT – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Sri Pulau, Dusun Sei Empang, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BD (40) pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,85 gram yang disimpan dalam gulungan tisu. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua buah mancis berwarna oranye, satu perangkat alat hisap (bong), dan satu buah kaca pirek.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut yang diketahui berinisial R. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Rupat Utara mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Bengkalis dapat segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam.

Komentar
Guest