Polsek Pinggir Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kafe Remang-Remang Suriname
BENGKALIS- PINGGIR - SuaraXPost — Tim Opsnal Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 20.50 WIB, tiga orang pelaku berhasil diamankan di sebuah kafe remang-remang di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/44/V/2026/SPKT/Polsek Pinggir/Polres Bengkalis/Polda Riau tanggal 15 Mei 2026.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial T.H, S.B.S, dan R.B.R. Dari tangan pelaku utama berinisial T.H, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,14 gram, satu alat hisap atau bong, serta dua unit handphone android.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi kafe remang-remang di daerah Suriname kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu kamar kafe, petugas menemukan tiga orang sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial S yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan cepat terkait gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya.Polsek Pinggir Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kafe Remang-Remang Suriname
Komentar