“Berawal dari Laporan Warga, Polsek Siak Kecil Ringkus Pengguna Sabu di Sungai Linau”

Hukum & Kriminal | 15 May 2026 16:41:01
“Berawal dari Laporan Warga, Polsek Siak Kecil Ringkus Pengguna Sabu di Sungai Linau”

BENGKALIS- SIAK KECIL - SuaraXPost - Gerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Polsek Siak Kecil kembali berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi bangsa.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Sena RT 02 RW 01 Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (43) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Siak Kecil menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Linau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Siak Kecil yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Siak Kecil IPDA Berton Standy Sabtama, S.H segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan informasi yang diterima, tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku,” jelas IPTU Bastian Rinaldi.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu set alat hisap sabu (bong), satu buah kaca pirex, serta satu buah kompor mancis yang diduga digunakan sebagai alat bantu penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya petugas langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Siak Kecil guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Petugas juga membawa terduga pelaku ke Puskesmas Lubuk Muda untuk dilakukan tes urine.

“Berdasarkan hasil tes urine sementara, terduga pelaku dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk proses lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , KUHP Nasional terbaru yang mulai berlaku tahun 2026, terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri serta kepemilikan alat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Siak Kecil juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Siak Kecil. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya bersama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif,” ungkapnya.

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. Ia meminta masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba maupun tindak kriminal lainnya.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui layanan Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat. Setiap informasi yang diberikan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti dan identitas pelapor dipastikan aman serta dirahasiakan,” tutup IPTU Bastian Rinaldi, S.H.

Komentar
Guest