TEGAS BERANTAS NARKOBA, POLSEK RUPAT UNGKAP KASUS SABU DALAM OPERASI ANTIK 2026
BENGKALIS- RUPAT - SuaraXPost – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan jajaran Polres Bengkalis. Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026, Polsek Rupat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, SH menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (31), warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kapolsek Rupat menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di rumah seorang pria berinisial Z. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Rupat langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Saat dilakukan penggerebekan di sebuah pondok belakang rumah, beberapa orang melarikan diri. Namun tim berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial S,” jelas AKP Faisal.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan 17 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,77 gram, satu alat hisap bong, tiga buah mancis, dua gunting dan satu timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pembeli narkotika. Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif methamphetamine.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Sementara sejumlah pihak lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Rupat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas AKP Faisal.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan melalui Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan Polres Bengkalis melalui nomor WhatsApp.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih dan bebas dari narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Komentar