Modus Pinjam, Dua Motor Raib: Wanita di Mandau Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal | 18 Apr 2026 18:42:17
Modus Pinjam, Dua Motor Raib: Wanita di Mandau Ditangkap Polisi

BENGKALIS - SuaraXPost - Pada Sabtu, 18 April 2026, seorang wanita di Mandau harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga nekat menggelapkan sepeda motor dengan modus meminjam dari korban.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 11 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah tempat cucian sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui. Saat itu, pelapor meminjamkan sepeda motor kepada seorang perempuan yang dikenalnya dengan alasan hendak menjemput kendaraan milik rekannya di bengkel.

Namun hingga sore hari, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelapor sempat menghubungi terduga pelaku yang memberikan berbagai alasan, hingga akhirnya tidak dapat dihubungi lagi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga memiliki motif untuk menguasai kendaraan milik korban dengan cara memanfaatkan kepercayaan yang diberikan.

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Lingkar Simpang 4, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa pelaku berinisial D.S. (26) kini telah diamankan di Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Sejumlah tindakan kepolisian telah dilakukan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine, hingga dokumentasi,” jelas Kapolsek.

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain guna menghindari kejadian serupa.

Komentar
Guest