Pengembangan Kasus Narkoba, Dua Pemuda di Selat Baru Bengkalis Diamankan – Kakak Beradik Positif Konsumsi Narkoba
BENGKALIS - SuaraXPost - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga sebagai pengguna narkotika di Jl. Gajah Mada, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan diketahui berinisial Y.S. (23) dan Y.S. (21). Keduanya merupakan saudara kandung yang tinggal di wilayah yang sama dan berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial Z.A. pada hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan terhadap Z.A., diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari salah satu pelaku, yakni Y.S. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pengembangan secara cepat dan terarah.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati salah satu pelaku sedang berada di sebuah rumah di Jl. Gajah Mada, Desa Selat Baru. Tanpa perlawanan berarti, petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di lokasi. Namun, dari hasil penggeledahan tersebut, tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Meski demikian, petugas tidak berhenti sampai di situ. Guna memastikan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika, dilakukan tes urine terhadap keduanya. Hasilnya, baik Y.S. maupun adiknya Y.S. dinyatakan positif (+) mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Berdasarkan hasil tersebut, kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, keduanya diketahui berperan sebagai pengguna narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap pada hari yang sama. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menekan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Komentar