Diduga Sarat Kejanggalan, SK CPCL Plasma BBDM Tuai Sorotan: Masyarakat Desak Audit Total dan Transparan
BENGKALIS- BUKIT BATU – Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 358/KPTS/IX/2020 tentang Penetapan Calon Petani Plasma Peserta Program Kemitraan PT Surya Dumai Agrindo bersama Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) kembali menjadi perhatian publik.
Sejumlah elemen masyarakat menilai terdapat dugaan berbagai kejanggalan dalam daftar Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang tercantum dalam keputusan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat mendesak dilakukan audit secara menyeluruh, independen, dan transparan guna memastikan seluruh penerima telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data yang beredar, SK tersebut menetapkan sekitar 855 peserta dengan total luas lahan plasma mencapai sekitar 1.689,5 hektare. Namun, setelah dilakukan penelusuran terhadap sebagian data penerima, muncul sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Beberapa dugaan yang menjadi sorotan di antaranya adanya nama yang tercantum lebih dari satu kali, dugaan satu keluarga atau satu Kartu Keluarga menerima lebih dari satu bidang lahan, hingga penerima yang diduga berasal dari luar wilayah terdampak bahkan dari luar Provinsi Riau.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan adanya dugaan nama kepala desa maupun perangkat desa yang masuk dalam daftar penerima manfaat, serta proses penetapan CPCL yang dinilai belum dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.
Dalam daftar yang beredar, juga ditemukan sejumlah nama yang disebut berasal dari berbagai daerah seperti Pekanbaru, Batam, Jakarta Selatan, dan daerah lainnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan peserta, mekanisme verifikasi, serta validasi data sebelum SK diterbitkan.
Masyarakat Berharap Audit Dilakukan Secara Menyeluruh
Ketua Laskar Melayu RMRB Bengkalis, Afrizal, A.Md.CPLA, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan.
"Kami tidak akan pernah tinggal diam. Jika ditemukan penyimpangan dalam SK CPCL ini, kami akan membongkarnya kepada publik dan mendorong audit independen. Tidak boleh ada hak masyarakat dirampas oleh pihak yang tidak berhak," tegas Afrizal.
Menurutnya, program plasma merupakan hak masyarakat yang harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, seluruh proses penetapan CPCL perlu dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan praktik yang merugikan masyarakat.
Afrizal juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap persoalan tersebut. Ia berharap masyarakat lebih jeli dan kritis karena program plasma pada hakikatnya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak dan memiliki kondisi ekonomi yang lemah.
"Program plasma ini merupakan hak masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya. Saya berharap masyarakat ikut mengawasi. Jangan sampai hak masyarakat yang ekonominya lemah dan terdampak justru beralih kepada pihak yang tidak semestinya," ujarnya.
Soroti Sikap Sejumlah Pihak
Afrizal turut menyayangkan sikap sejumlah pihak yang menurutnya belum menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
Ia menilai pemerintah di tingkat kecamatan seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak masyarakat apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program.
"Sebagai pemimpin di wilayahnya, kami berharap pemerintah kecamatan hadir dan berpihak kepada masyarakat. Jika memang terdapat dugaan persoalan dalam penetapan CPCL, seharusnya hal itu menjadi perhatian bersama untuk ditelusuri, bukan justru dibiarkan," katanya.
Selain itu, ia juga berharap organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan pers, serta tokoh masyarakat turut menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif.
Menurutnya, persoalan yang menyangkut hak masyarakat semestinya menjadi perhatian bersama dan tidak dibiarkan berlalu tanpa pengawasan.
"Kami berharap seluruh elemen, termasuk LSM, media, dan tokoh masyarakat, ikut mengawal persoalan ini secara objektif. Persoalan yang menyangkut hak masyarakat perlu dikawal bersama agar tercipta transparansi dan kepastian hukum," tambahnya.
Audit Dinilai Menjadi Solusi
Afrizal menegaskan bahwa dorongan untuk melakukan audit menyeluruh bukan bertujuan menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh proses penetapan CPCL dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, apabila hasil audit nantinya menyatakan seluruh proses telah sesuai prosedur, maka hal tersebut juga akan memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SK tersebut, termasuk melakukan pencocokan data administrasi, domisili penerima, status kepemilikan lahan, serta memastikan bahwa seluruh penerima benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Apabila dalam proses audit nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah korektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM), maupun PT Surya Dumai Agrindo belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komentar