Investasi PT BLJ Disorot BPK: Kerja Sama Miliaran Rupiah Diduga Berjalan Tanpa Studi Kelayakan yang Memadai

Daerah | 14 Aug 2026 20:02:02
Investasi PT BLJ Disorot BPK: Kerja Sama Miliaran Rupiah Diduga Berjalan Tanpa Studi Kelayakan yang Memadai

BENGKALIS – Di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap kontribusi PT Bumi Laksamana Jaya (Perseroda) sebagai salah satu motor penggerak ekonomi daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan persoalan mendasar dalam tata kelola investasi perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis tersebut.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Operasional Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan investasi PT BLJ belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan sejumlah Kerja Sama Operasional (KSO) belum didukung studi kelayakan (feasibility study). Temuan ini tercantum pada Bab III.3.3.1 laporan pemeriksaan.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena investasi dan kerja sama usaha merupakan aktivitas yang melibatkan penggunaan modal perusahaan dalam jumlah besar serta berpotensi mempengaruhi kinerja keuangan BUMD dalam jangka panjang.

BPK mengungkap bahwa pada Tahun 2024 PT BLJ menetapkan anggaran investasi yang cukup besar melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Dari total anggaran perusahaan sebesar Rp379,45 miliar, terdapat alokasi investasi sebesar Rp48,62 miliar yang tersebar pada beberapa kegiatan usaha.

Namun di balik besarnya nilai investasi tersebut, auditor menemukan bahwa pelaksanaan kerja sama operasional belum sepenuhnya didukung kajian kelayakan yang memadai sebagai dasar pengambilan keputusan bisnis. Padahal studi kelayakan merupakan instrumen utama untuk menilai prospek usaha, tingkat risiko, kebutuhan modal, potensi keuntungan, hingga kemampuan pengembalian investasi.

Tanpa kajian tersebut, keputusan investasi berpotensi lebih banyak didasarkan pada asumsi dibandingkan analisis yang terukur.

Bagi sebuah perusahaan daerah, kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif. Ketiadaan studi kelayakan dapat menyebabkan perusahaan masuk ke proyek atau kerja sama yang secara bisnis tidak memberikan keuntungan optimal, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian di kemudian hari.

Lebih jauh lagi, temuan ini memperlihatkan adanya kelemahan dalam proses perencanaan investasi. BPK menilai perusahaan belum memiliki tata kelola yang sepenuhnya memastikan bahwa setiap rencana kerja sama maupun investasi telah melalui tahapan analisis yang memadai sebelum dilaksanakan.

Situasi tersebut menjadi penting mengingat PT BLJ bukan perusahaan swasta murni. Modal yang digunakan berasal dari penyertaan pemerintah daerah dan hasil usaha perusahaan pada akhirnya diharapkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dividen maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, setiap keputusan investasi seharusnya memiliki dasar perhitungan yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Direktur PT BLJ menyusun panduan pelaksanaan kerja sama, memperbaiki mekanisme penyusunan RKAP, serta memerintahkan jajaran perencanaan dan pengembangan untuk lebih cermat dalam menyusun program investasi. Yang paling penting, BPK secara khusus meminta agar setiap rencana kerja sama atau KSO ke depan wajib didukung kajian kelayakan guna memastikan manfaat ekonomis dan meminimalkan risiko.

Direktur PT BLJ dalam tanggapannya menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan auditor negara.

Meski demikian, temuan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang layak dijawab kepada publik.

Berapa nilai investasi dan kerja sama operasional yang selama ini berjalan tanpa didukung studi kelayakan? Siapa pihak yang menyetujui investasi tersebut? Apakah Dewan Komisaris dan pemegang saham telah menerima analisis risiko sebelum keputusan investasi diambil? Dan yang paling mendasar, apakah seluruh investasi yang telah dijalankan benar-benar memberikan keuntungan bagi perusahaan dan daerah?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi relevan mengingat investasi merupakan salah satu aktivitas dengan risiko tertinggi dalam pengelolaan BUMD. Ketika investasi dilakukan tanpa kajian yang memadai, yang dipertaruhkan bukan hanya keuntungan perusahaan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah.

Temuan BPK ini pada akhirnya menjadi alarm bagi PT BLJ dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis bahwa tata kelola investasi tidak boleh hanya berorientasi pada ekspansi usaha. Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah modal daerah ditempatkan pada kegiatan yang benar-benar layak secara ekonomi, terukur risikonya, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Komentar
Guest