LAKIP 2025 Dinas Koperasi Bengkalis: Serapan Anggaran 83,94 Persen, Temuan Belum Tuntas dan UMKM Hanya 38,62 Persen
BENGKALIS – Laporan Kinerja (LAKIP) Tahun 2025 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis membuka sejumlah pertanyaan serius mengenai efektivitas penggunaan anggaran dan penyelesaian temuan pemeriksaan.
Dinas mencatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp11.289.367.947pada 2025. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja tercatat Rp9.475.911.259 atau 83,94 persen.
Artinya, berdasarkan angka yang disajikan dalam LAKIP, terdapat sekitar Rp1,813 miliar anggaran yang tidak terealisasi.
Persoalannya, LAKIP tidak menguraikan secara rinci dalam tabel tersebut program dan kegiatan apa saja yang menyebabkan selisih anggaran tersebut.
Di sinilah pertanyaan publik bermula.
Rp1,8 Miliar Belum Terjelaskan Secara Rinci
Dalam tabel realisasi anggaran, Dinas hanya menampilkan dua sasaran, yakni peningkatan kualitas pengembangan koperasi dan peningkatan kualitas pengembangan UMKM Non Industri.
Untuk pengembangan koperasi, anggaran yang tercantum sebesar Rp806.990.000 dengan realisasi Rp806.086.270 atau 99,89 persen.
Sedangkan untuk pengembangan UMKM Non Industri, anggaran tercatat Rp354.686.208, tetapi realisasinya hanya Rp136.963.200 atau 38,62 persen.
Dengan demikian, terdapat perbedaan besar antara tingkat penyerapan kedua sasaran tersebut.
LAKIP sendiri mengklasifikasikan sasaran pengembangan koperasi sebagai efisien. Sebaliknya, pengembangan UMKM Non Industri secara eksplisit diberi status **“Tidak Efisien.”**
Pertanyaan yang patut diajukan bukan semata-mata mengapa anggaran tidak habis, melainkan **mengapa perencanaan anggaran dapat berbeda jauh dengan realisasi ketika output yang dilaporkan justru melampaui target?
294 UMKM Dibina, Anggaran Hanya Terserap 38,62 Persen
Pada indikator pembinaan usaha mikro, Dinas menetapkan target sebanyak 286 pelaku usaha.
Realisasinya disebut mencapai 294 pelaku usaha atau 102 persen dari target.
Sekilas, angka tersebut terlihat positif.
Namun ketika disandingkan dengan anggaran, muncul persoalan yang membutuhkan penjelasan.
Dari anggaran Rp354.686.208, hanya Rp136.963.200 yang terealisasi.
Dengan kata lain, capaian jumlah pelaku usaha mencapai 102 persen, tetapi penyerapan anggaran hanya 38,62 persen.
LAKIP sendiri mengakui sasaran tersebut **tidak efisien**
Maka pertanyaan pentingnya adalah: apakah perencanaan anggaran sejak awal terlalu besar, atau terdapat kegiatan yang direncanakan namun kemudian tidak dilaksanakan?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih mendasar: apa sebenarnya yang diterima oleh 294 pelaku usaha tersebut?
Apakah berupa pelatihan? Sertifikasi? Pendampingan? Fasilitasi perizinan? Promosi? Akses pembiayaan? Atau bentuk kegiatan lainnya?
LAKIP menyebut sejumlah aspek tersebut dalam uraian mengenai peningkatan usaha mikro, tetapi tidak memberikan daftar 294 penerima maupun rincian biaya per penerima dalam bagian yang tersedia.
Temuan Pemeriksaan Justru Menjadi Titik Paling Sensitif
Persoalan anggaran bukan satu-satunya isu.
LAKIP juga memuat pernyataan yang jauh lebih sensitif mengenai tindak lanjut temuan.
Dinas menyebut sebagian besar temuan belum ditindaklanjuti
Lebih jauh, laporan menyebut adanya kesulitan penyetoran temuan kerugian. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak lanjut bahkan disebut sulit ditemukan atau sudah hilang.
Dinas juga menyebut kesadaran pihak yang melakukan kesalahan masih sangat rendah dan kurangnya keseriusan SKPD dalam menangani tindak lanjut sebagai hambatan.
Ini bukan informasi yang berasal dari dugaan pihak luar. Pernyataan tersebut tercantum dalam dokumen kinerja Dinas itu sendiri.
Karena itu, pertanyaan publik menjadi semakin spesifik:
Berapa sebenarnya jumlah temuan yang belum ditindaklanjuti?
Berapa nilai rupiahnya?
Berapa yang merupakan kerugian yang wajib dikembalikan?
Siapa saja pihak yang masih memiliki kewajiban penyelesaian?
Dan yang paling penting:
Mengapa dokumen tindak lanjut sampai disebut sulit ditemukan atau sudah hilang?
Usulan Penghapusan atau Pemutihan Temuan
LAKIP juga mencantumkan strategi berupa usulan penghapusan atau pemutihan terhadap temuan yang tidak bisa ditindaklanjuti.
Poin ini membutuhkan penjelasan terbuka.
Sebab, tanpa mengetahui jenis temuan, nilai, tahun temuan, pihak yang bertanggung jawab, alasan tidak dapat ditindaklanjuti, serta dasar hukum yang digunakan, publik tidak dapat menilai apakah langkah tersebut merupakan mekanisme penyelesaian yang sah atau justru memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Karena itu, pejabat terkait perlu membuka data secara proporsional.
Bukan sekadar menyatakan bahwa tindak lanjut sedang dilakukan, tetapi menunjukkan berapa temuan, berapa nilainya, berapa yang sudah selesai, berapa yang belum, dan apa dasar penyelesaiannya.
Capaian Koperasi 140 Persen, Tetapi Koperasi Tidak Aktif Masih Tinggi
Pada indikator persentase koperasi aktif, Dinas melaporkan target 34 persen dengan realisasi 47,91 persen atau capaian 140 persen.
Namun pada bagian yang sama, Dinas mengakui masih tingginya persentase koperasi tidak aktif dan keterbatasan dana pembinaan.
Di sisi lain, LAKIP menyatakan koperasi sehat dinilai melalui sejumlah aspek, antara lain permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, serta aspek jatidiri koperasi.
Maka angka 47,91 persen koperasi aktif tidak seharusnya berhenti sebagai angka statistik.
Publik perlu mengetahui berapa jumlah koperasi yang benar-benar aktif menjalankan usaha, berapa yang sehat, berapa yang tidak aktif, dan berapa yang hanya tercatat secara administratif.
Ada Dua Kesimpulan Berbeda dalam Satu LAKIP
Yang juga patut diperiksa adalah konsistensi dokumen.
Pada bagian analisis kinerja, LAKIP menyatakan secara keseluruhan target kinerja telah tercapai dan berhasil dilaksanakan.
Namun pada bagian Penutup, dokumen yang sama menyatakan:
Secara keseluruhan sasaran Perjanjian Kinerja tahun 2025 tidak tercapai.
Dua pernyataan tersebut membutuhkan klarifikasi.
Apakah Dinas menilai kinerja 2025 berhasil karena sejumlah indikator melampaui target?
Atau sebenarnya tidak tercapai karena terdapat indikator tertentu yang belum terpenuhi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting karena LAKIP merupakan dokumen pertanggungjawaban kinerja pemerintah.
Bukan Tuduhan, Tetapi Pertanyaan yang Harus Dijawab
Seluruh persoalan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana.
Namun, dokumen resmi Dinas Koperasi Bengkalis sendiri telah mencatat adanya masalah yang konkret: serapan anggaran keseluruhan 83,94 persen, pengembangan UMKM hanya 38,62 persen, sasaran UMKM dinilai tidak efisien, sebagian besar temuan belum ditindaklanjuti, terdapat kesulitan penyetoran temuan kerugian, dokumen tindak lanjut disebut sulit ditemukan atau hilang, serta terdapat rencana penghapusan atau pemutihan temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Karena itu, persoalan ini layak diuji lebih lanjut melalui dokumen pendukung.
Mulai dari DPA dan DPPA, RKA, rincian program dan kegiatan, SPJ, kontrak atau surat perintah kerja, daftar penerima manfaat, daftar koperasi dan UMKM yang dibina, laporan hasil kegiatan, hingga daftar temuan Inspektorat/BPK dan dokumen tindak lanjutnya.
Dari sanalah dapat diketahui apakah rendahnya penyerapan anggaran UMKM disebabkan efisiensi, kegiatan yang tidak terlaksana, perubahan kebijakan, penghematan, atau persoalan lain.
Begitu pula status temuan dapat diketahui secara objektif: apakah benar sudah diselesaikan, masih berproses, belum dapat ditagih, atau memang memenuhi syarat untuk mekanisme penyelesaian tertentu.
Publik Menunggu Transparansi
Rp11,28 miliar bukan sekadar angka dalam laporan.
Di dalamnya terdapat uang publik yang semestinya dapat ditelusuri penggunaannya dari perencanaan hingga hasil.
Ketika sebuah indikator dapat mencapai 102 persen dengan penyerapan anggaran hanya 38,62 persen, ketika sebagian besar temuan disebut belum ditindaklanjuti, dan ketika dokumen tindak lanjut disebut sulit ditemukan atau hilang, maka pertanyaan publik menjadi sesuatu yang wajar.
Kini bola berada di tangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis.
Berapa sebenarnya uang yang dibelanjakan, untuk kegiatan apa, siapa penerimanya, apa hasilnya, dan bagaimana seluruh temuan pemeriksaan diselesaikan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah angka-angka dalam LAKIP 2025 benar-benar mencerminkan kinerja yang efektif dan akuntabel, atau masih menyisakan pekerjaan rumah dalam tata kelola anggaran dan pertanggungjawaban pemerintah daerah. buat kan gambar nya
Komentar