Data BPK 2025: Dinas Kesehatan Bengkalis Diduga Tetap Bayarkan Iuran JKN PBI untuk 616 Peserta Meninggal dan 4.044 Peserta yang Telah Pindah Domisili, Kelebihan Bayar Capai Rp822,65 Juta
BENGKALIS – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Tahun Anggaran 2025 mengungkap temuan serius dalam pengelolaan Belanja Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.
BPK menemukan bahwa pembayaran iuran JKN PBI masih dilakukan terhadap ribuan peserta yang telah meninggal dunia maupun telah pindah domisili ke luar wilayah Kabupaten Bengkalis.
Kondisi tersebut dinilai terjadi karena pembayaran belum didasarkan pada data kepesertaan yang mutakhir. Berdasarkan lampiran hasil pemeriksaan BPK Tahun 2025, tercatat: 616 peserta JKN PBI yang telah meninggal dunia masih dibayarkan iurannya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp41.612.900. 4.044 peserta JKN PBI yang telah pindah domisili ke luar Kabupaten Bengkalis juga masih dibayarkan iurannya dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp781.041.800.
Secara keseluruhan, BPK menghitung potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp822.654.700 yang berasal dari pembayaran kepada peserta yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran yang dibiayai APBD.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pemutakhiran data peserta JKN PBI di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis. Sebab, data kependudukan mengenai peserta yang telah meninggal dunia maupun berpindah domisili seharusnya dapat menjadi dasar untuk menghentikan pembayaran iuran.
Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa Pembayaran Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis belum berdasarkan data kepesertaan yang mutakhir. Akibatnya, APBD Kabupaten Bengkalis masih digunakan untuk membayar iuran peserta yang secara administratif sudah tidak lagi menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Bengkalis agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk: mengoptimalkan verifikasi data peserta JKN PBI yang dibiayai APBD; melakukan rekonsiliasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar data kepesertaan sesuai dengan data kependudukan yang valid dan sah; serta mengajukan kompensasi kepada BPJS Kesehatan atas kelebihan pembayaran iuran JKN PBI Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp822.654.700. Dalam tanggapannya kepada BPK, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.
Temuan BPK ini menjadi perhatian karena menyangkut akurasi pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan yang bersumber dari APBD. Dengan jumlah peserta yang mencapai ribuan orang, proses validasi dan pemutakhiran data kepesertaan dinilai harus dilakukan secara berkala agar anggaran daerah tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelebihan pembayaran.
Komentar