BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Iuran BPJS PBI Rp.822,65 Juta, Dinas Kesehatan Bengkalis Diminta Perbarui Data Kepesertaan
BENGKALIS – Pengelolaan anggaran sektor kesehatan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan bahwa pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD belum didasarkan pada data kepesertaan yang mutakhir. Kondisi tersebut mengakibatkan BPK merekomendasikan pengajuan kompensasi kelebihan pembayaran kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp822.654.700,00.
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis karena menyangkut akurasi data penerima manfaat program jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah.
Data Kepesertaan Menjadi Sorotan
Dalam dokumen pemeriksaan, BPK menilai Dinas Kesehatan perlu meningkatkan kualitas pengelolaan data peserta PBI yang dibiayai APBD.
Untuk itu, BPK merekomendasikan agar Bupati Bengkalis memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan melakukan verifikasi data peserta secara lebih optimal, sehingga pembayaran iuran benar-benar mengacu pada data kepesertaan yang valid dan mutakhir.
Selain memperkuat proses verifikasi internal, BPK juga meminta dilakukan rekonsiliasi data antara Dinas Kesehatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Tujuannya agar data peserta PBI yang dibiayai APBD sesuai dengan data kependudukan yang sah dan terbaru.
Rekomendasi Pengajuan Kompensasi ke BPJS
Salah satu poin paling penting dalam temuan ini adalah rekomendasi BPK agar Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengajukan kompensasi pembayaran kepada BPJS Kesehatan atas kelebihan pembayaran iuran PBI Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp822.654.700,00.
Perlu dipahami bahwa rekomendasi tersebut berupa pengajuan kompensasi, sebagaimana tercantum dalam dokumen BPK. Dokumen yang menjadi dasar berita ini tidak menyatakan adanya putusan mengenai kerugian negara ataupun tindak pidana, melainkan memuat rekomendasi perbaikan administrasi dan pemulihan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pentingnya Validitas Data
Program Penerima Bantuan Iuran merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang bertujuan menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Karena pembiayaannya berasal dari APBD, akurasi data kepesertaan menjadi faktor penting agar pembayaran dilakukan tepat sasaran.
Ketidaksesuaian antara data kepesertaan dan data kependudukan dapat menyebabkan pembayaran dilakukan kepada peserta yang datanya sudah berubah atau tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Oleh sebab itu, sinkronisasi data antarlembaga menjadi bagian penting dari tata kelola program.
Pemkab Bengkalis Terima Temuan BPK
Dalam formulir tanggapan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi BPK.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah menyatakan akan memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk:
meningkatkan verifikasi data peserta PBI;
melakukan rekonsiliasi data dengan Disdukcapil;
mengajukan kompensasi pembayaran kepada BPJS Kesehatan sesuai rekomendasi BPK.
Dokumen tersebut juga menetapkan jangka waktu pelaksanaan tindak lanjut selama 60 hari, dengan bukti pelaksanaan berupa dokumen rekonsiliasi data dan dokumen pengajuan kompensasi kepada BPJS Kesehatan.
Evaluasi Tata Kelola Program Kesehatan
Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan program jaminan kesehatan daerah tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga pada kualitas pengelolaan data penerima manfaat. Pembaruan data secara berkala, koordinasi antarlembaga, serta verifikasi yang akurat menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas penggunaan anggaran publik.
BPK melalui rekomendasinya mendorong Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memperkuat sistem administrasi agar pembayaran iuran PBI pada masa mendatang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi kepesertaan yang sebenarnya.
Menanti Implementasi Rekomendasi
Komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerima rekomendasi BPK menjadi langkah awal dalam penyempurnaan tata kelola program PBI. Publik selanjutnya akan menunggu implementasi nyata dari rencana aksi tersebut, termasuk proses rekonsiliasi data dengan Disdukcapil serta pengajuan kompensasi kepada BPJS Kesehatan sebagaimana direkomendasikan BPK.
Hak Jawab
Berita ini disusun berdasarkan Formulir Tanggapan dan Rencana Aksi Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut memuat temuan Badan Pemeriksa Keuangan beserta tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang menyatakan menerima dan akan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa. Berita ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. bantu bautkan gambar dari ilustrasi diatas dan tambahkan logo kabupaten bengkalis.**Is
Komentar