Anggaran Kebudayaan Rp5,49 Miliar di Disparbudpora Bengkalis 2025 Layak Diklarifikasi, Capaian Pelestarian Budaya Hanya Sekitar 60 Persen

Daerah | 27 Jul 2026 16:48:16
Anggaran Kebudayaan Rp5,49 Miliar di Disparbudpora Bengkalis 2025 Layak Diklarifikasi, Capaian Pelestarian Budaya Hanya Sekitar 60 Persen

BENGKALIS – Anggaran urusan kebudayaan pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp5,49 miliar. Namun, berdasarkan dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025, indikator pelestarian warisan budaya dilaporkan baru mencapai sekitar 60,06 persen dari target yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025, total anggaran urusan kebudayaan sebesar Rp5.489.029.650, yang terdiri atas Program Pengembangan Kebudayaan sekitar Rp3,73 miliar, Program Pembinaan Sejarah sekitar Rp1,66 miliar, Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya sebesar Rp60,1 juta, serta Program Pengelolaan Permuseuman sebesar Rp40 juta.

Rincian anggaran juga menunjukkan adanya alokasi sebesar Rp1.023.880.000 untuk kegiatan Pembinaan Lembaga Adat yang Penganutnya dalam Daerah Kabupaten/Kota. Dari jumlah tersebut, Rp1.000.000.000 dialokasikan khusus untuk kegiatan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Lembaga Adat, sedangkan Rp23.880.000 dialokasikan untuk penyediaan sarana dan prasarana pembinaan lembaga adat.

Besarnya alokasi anggaran tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan program, mengingat capaian indikator pelestarian budaya dalam LKjIP masih berada pada kisaran 60,06 persen.

Kondisi Gedung LAM Bukit Batu Jadi Sorotan

Sorotan publik juga mengarah pada kondisi Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Bukit Batu, yang selama ini dikenal sebagai salah satu simbol pelestarian budaya Melayu di wilayah tersebut.

Berdasarkan pantauan media, kondisi bangunan tersebut tampak memprihatinkan. Beberapa bagian bangunan terlihat mengalami kerusakan dan membutuhkan perhatian. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai sejauh mana manfaat anggaran sebesar Rp1 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Lembaga Adat.

Perlu ditegaskan bahwa dokumen DPA tidak secara spesifik menyebutkan bahwa anggaran Rp1 miliar tersebut dialokasikan untuk Gedung LAM Bukit Batu. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan dari pihak Disparbudpora mengenai objek, lokasi, dan bentuk kegiatan yang menjadi sasaran penggunaan anggaran tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah dapat menjelaskan apakah Gedung LAM Bukit Batu termasuk dalam objek yang memperoleh program pelindungan, pengembangan, atau pemanfaatan lembaga adat pada Tahun Anggaran 2025.

Media Telah Berupaya Meminta Klarifikasi

Sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan pemberitaan, media telah berupaya menghubungi Kepala Disparbudpora Kabupaten Bengkalis, Khairani, guna meminta klarifikasi terkait pelaksanaan program kebudayaan, khususnya mengenai alokasi anggaran pembinaan lembaga adat serta kondisi Gedung LAM Bukit Batu.

Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau jawaban atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.

Apabila di kemudian hari Disparbudpora memberikan penjelasan atau hak jawab, media akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Perlu Transparansi Program

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai besarnya anggaran seharusnya diikuti dengan penyajian informasi yang lebih rinci mengenai hasil yang dicapai. Misalnya:

berapa jumlah objek budaya yang berhasil dilestarikan;

kegiatan yang telah dilaksanakan;

lokasi pelaksanaan program;

jumlah penerima manfaat;

indikator keberhasilan setiap kegiatan;

serta dampak nyata terhadap pelestarian budaya Melayu di Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, masyarakat juga berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran pada setiap program, termasuk kegiatan pelindungan dan pengembangan objek pemajuan kebudayaan, pelestarian kesenian tradisional, pembinaan lembaga adat, pembinaan sejarah lokal, hingga pengelolaan museum.

Sejumlah Pertanyaan yang Perlu Dijawab

Beberapa hal yang dinilai layak mendapat penjelasan dari Disparbudpora antara lain:

Mengapa capaian indikator pelestarian warisan budaya hanya sekitar 60,06 persen?

Apa saja output yang dihasilkan dari anggaran kebudayaan sebesar Rp5,49 miliar?

Program apa saja yang telah dilaksanakan dalam kegiatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan lembaga adat senilai Rp1 miliar?

Objek atau lembaga adat mana saja yang menjadi penerima manfaat?

Apakah Gedung LAM Bukit Batu termasuk dalam sasaran program tersebut?

Jika tidak, apa dasar penetapan prioritas penggunaan anggaran?

Bagaimana metode pengukuran indikator pelestarian budaya dalam LKjIP?

Klarifikasi tersebut penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai hubungan antara besarnya anggaran yang dialokasikan dengan hasil yang dicapai.

Perlu ditegaskan bahwa perbedaan antara besarnya anggaran dan capaian indikator kinerja tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan keuangan. Penilaian mengenai efektivitas, efisiensi, maupun dugaan kerugian negara hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang, seperti Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan membandingkan dokumen anggaran, realisasi keuangan, bukti pelaksanaan kegiatan, serta hasil yang dicapai.

Oleh karena itu, transparansi dari Disparbudpora Kabupaten Bengkalis sangat diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana anggaran kebudayaan telah memberikan manfaat nyata bagi pelestarian warisan budaya daerah serta memastikan setiap program yang didanai APBD memberikan hasil yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Komentar
Guest