Anggaran Pembentukan Paskibraka Kesbangpol Bengkalis Capai Rp2,9 Miliar, Publik Dorong Penjelasan Rinci
BENGKALIS – Alokasi anggaran untuk sub kegiatan Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu pos yang menarik perhatian dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025.
Berdasarkan dokumen LKjIP, sub kegiatan Pembentukan Paskibraka memperoleh alokasi anggaran setelah perubahan sebesar sekitar Rp2,92 miliar. Nilai tersebut merupakan salah satu alokasi terbesar di antara sub kegiatan dalam Program Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan perhatian dari kalangan pemerhati kebijakan publik yang mendorong adanya penjelasan lebih rinci mengenai penggunaan anggaran tersebut. Permintaan penjelasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah agar tetap memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Selain besarnya anggaran Paskibraka, hasil telaah terhadap LKjIP Kesbangpol Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 juga menemukan sejumlah hal yang dinilai layak mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.
Salah satunya adalah adanya program yang tercantum dua kali pada Ringkasan Eksekutif, yakni Program Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, dengan pagu anggaran, realisasi, dan persentase serapan yang sama persis. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penyusunan dan verifikasi dokumen sebelum ditetapkan sebagai laporan resmi pemerintah.
Selain itu, dokumen LKjIP juga menunjukkan bahwa Program Ketahanan Ekonomi hanya mampu merealisasikan anggaran sebesar 67,95 persen, atau sekitar Rp175 juta dari pagu Rp258 juta. Rendahnya tingkat serapan tersebut juga dinilai perlu mendapat penjelasan mengenai kegiatan yang tidak terlaksana serta dampaknya terhadap pencapaian sasaran program.
Khusus terhadap anggaran Pembentukan Paskibraka, publik berharap Kesbangpol Kabupaten Bengkalis dapat menjelaskan secara terbuka beberapa hal penting, antara lain:
Berapa jumlah peserta Paskibraka yang mengikuti kegiatan Tahun 2025.
Bagaimana rincian penggunaan anggaran sekitar Rp2,92 miliar, termasuk belanja pendidikan dan pelatihan, akomodasi, konsumsi, perlengkapan, seragam, transportasi, honorarium pelatih maupun narasumber, serta kebutuhan operasional lainnya.
Berapa rata-rata biaya yang dikeluarkan untuk setiap peserta.
Apakah penyusunan anggaran telah mengacu pada standar biaya yang berlaku.
Bagaimana perbandingan anggaran tersebut dengan pelaksanaan kegiatan Paskibraka di kabupaten atau kota lain yang memiliki jumlah peserta relatif sama.
Permintaan penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Sebaliknya, keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar penyusunan anggaran, mekanisme pelaksanaan kegiatan, indikator keberhasilan, serta manfaat yang dihasilkan dari penggunaan dana publik tersebut.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa dokumen LKjIP seharusnya tidak hanya memuat besaran anggaran dan tingkat realisasi, tetapi juga mampu menjelaskan hubungan antara anggaran yang digunakan dengan hasil atau manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Transparansi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis terkait besarnya anggaran Pembentukan Paskibraka maupun sejumlah temuan dalam dokumen LKjIP Tahun 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis apabila klarifikasi disampaikan di kemudian hari, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Komentar