Perkebunan Sawit Aciong Atau Santo di Kawasan Hutan Seluas 900 Hektar di Duga Tidak Memiliki Izin Dari Kementerian Kehutanan RI.
DUMAI - Penertiban kebun sawit di Kawasan hutan belum sepenuhnya dilakukan di kota Dumai, masih tebang pilih oleh Satgas PKH,pasalnya ada dugaan perkebunan kelapa sawit milik saudara Aciong masih masuk zona kawasan hutan HPK dan HP dan sampai saat ini belum ada tindakan dari APH yakni Satgas PKH.Kamis,23/07/2026.
Kebun sawit milik saudara Aciong luasnya di perkirakan kurang lebih 900 hektar lokasi yang beralamat jalan M.Yusuf RT 02 kelurahan Teluk makmur Kecamatan medang kampai kota Dumai Riau.
Menurut informasi dari tim investigasi media ini di temukan adanya perkebunan kelapa sawit yang masih masuk zona kawasan hutan yang terbentang luas di atas kawasan hutan negara tetapi di duga belum memiliki izin resmi pelepasan kawasan dari kementerian kehutanan Republik Indonesia.
Dugaan sementara informasi yang di peroleh tim media kemarin di lapangan dari salah seorang Sempadannya serta pengurus RT di dekat lokasi kebun yang namanya di rahasiakan, bahwa Perkebunan milik saudara Aciong Santo tersebut Tidak memiliki izin kawasan hutan,karena beberapa bulan yang lalu tim dari satgas PKH pernah melakukan inventarisasi di kawasan perkebunan ini ujar mereka.
Informasi lain juga turut di himpun dari ketua DPD Lembaga konservasi Lingkungan hidup kota Dumai( DPD LKLH) yang sekaligus sebagai ketua pengurus Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu kota Dumai (Laskar RMRB) Yakni Ahmad Rajali Hs,Ia mengatakan ke Tim media saat di mintai keterangan oleh wartawan mengenai perkebunan kelapa sawit milik saudara Aciong Santo yang berada di kelurahan teluk makmur Kecamatan medang kampai kota Dumai,bahwa Tim kami dari LKLH sudah pernah melakukan penelusuran di daerah tersebut temuannya salah satunya ya di duga perkebunan kelapa sawit tersebut tidak memiliki izin kawasan dari kementerian kehutanan RI karena ini termasuk zona HPK dan HP,paparnya.
Lanjut masih keterangan dari pengurus LKLH ini menurut nya semua Perkebunan kelapa sawit yang berada di daerah tersebut yakni salah satunya milik saudara Aciong ini di duga belum memiliki perizinan kawasan hutan resmi dari kementerian kehutanan.lanjutnya.
Ia juga mengatakan secara resmi akan menyurati atau melaporkan temuan ini ke Satgas PKH pusat melalui kantor DPP Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) di Jakarta atau ke APH lainnya. karena sudah ada di temukan unsur pelanggaran pidananya sesui UU No 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan dan UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ( UU P3H ), perubahan atas UU No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta kerja.pelanggaran UU tersebut pidana penjara 10 Tahun dan Denda 7,5 Miliar.tutupnya.
Tim media ini kemarin mencoba menghubungi pengurus perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut,namun tidak ada jawaban atau tidak bersedia klarifikasi dan Nomor WhatsApp di matikan.
Jika sekiranya ada kekeliruan dalam pemberitaan ini,silahkan berikan hak jawab dan klarifikasi di media,sesui UU Jurnalis No 40 Tahun 1999.
TIM.
Komentar