Batas Tanah Berubah Arah, Warga Pertanyakan Keabsahan Surat Desa Sepotong Tahun 2025
BENGKALIS- SIAK KECIL - SuaraXPost – Dugaan ketidaksesuaian data dalam dokumen kepemilikan tanah menjadi sorotan di Desa Sepotong, Kecamatan Siak Kecil. Seorang warga menemukan adanya perbedaan antara surat riwayat warisan lama dengan surat keterangan terbaru yang diterbitkan pemerintah desa pada tahun 2025.
Dalam dokumen lama, batas dan ukuran tanah tercatat dengan posisi arah tertentu. Namun pada surat terbaru, terdapat perubahan arah mata angin serta perbedaan penyebutan batas tanah.
Meski luas tanah keseluruhan masih tercantum sama, yakni sekitar 8.305 meter persegi, perbedaan pada arah dan batas tanah tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait keakuratan administrasi dokumen.
Salah seorang sumber menyebutkan bahwa perbedaan data tersebut diduga terjadi akibat kekeliruan administrasi atau belum optimalnya verifikasi lapangan sebelum surat diterbitkan.
“Kalau arah dan batas berubah, tentu perlu ada penjelasan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sepotong, Isman, mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada persoalan antara pihak penjual dan pembeli terkait tanah dimaksud.
“Dari pihak penjual dan pembeli tidak ada masalah. Kita juga sudah memiliki surat dasar terkait tanah itu,” ujar Isman.
Sementara itu, Laskar Melayu RMRB Bengkalis menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut kesesuaian administrasi dokumen pertanahan.
“Permasalahan ini bukan mempersoalkan penjual dan pembeli, tetapi bagaimana perbedaan data ukuran dan arah pada surat lama dan surat terbaru bisa terjadi. Ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari,” ujar perwakilan organisasi tersebut.
Mereka juga mengaku telah menyampaikan persoalan itu kepada pihak Kecamatan Siak Kecil. Namun hingga kini, pihak kecamatan disebut masih menunggu arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkalis terkait langkah selanjutnya.
Masyarakat berharap adanya klarifikasi dan peninjauan kembali terhadap dokumen tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun potensi sengketa di kemudian hari.
Komentar