Kejaksaan Tinggi Riau Proses Dugaan Korupsi KUR Bank BSM/BSI 27 Milyar Tahun Anggaran 2008

Hukum & Kriminal | 06 May 2026 19:14:21
Kejaksaan Tinggi Riau Proses Dugaan Korupsi KUR Bank  BSM/BSI 27 Milyar Tahun Anggaran 2008

Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyampaikan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kota Dumai.

Melalui surat resmi tertanggal 27 April 2026, Kejati Riau mengonfirmasi bahwa laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR kepada Kelompok Tani Wahana Mandiri di Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, telah ditindaklanjuti.

Kasus tersebut berkaitan dengan penyaluran kredit oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pekanbaru pada tahun anggaran 2008.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Dr. M. Carel W., menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengumpulan bahan, data, dan keterangan atas laporan yang masuk, perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

“Setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” demikian disampaikan dalam surat pemberitahuan tersebut.

Menanggapi hal ini Zepri Padela,S.IP , Ketua DPC Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kabupaten Kampar turut memberikan apresiasi atas langkah Kejati Riau.

Ia menyatakan, “Kami dari Laskar RMRB Kabupaten Kampar sangat mengapresiasi Kejati Riau dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyaluran kredit oleh Bank BSI Cabang Pekanbaru bersama Kelompok Wahana Mandiri, yang menurut kami diduga telah menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp27 miliar sejak tahun 2008. Kami juga menilai adanya dugaan bahwa anggota kelompok tani menjadi pihak yang terdampak dalam proses penyaluran kredit yang dinilai jauh dari prinsip kehati-hatian perbankan.”

Lebih lanjut, ia berharap agar proses penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan profesional. “Kami meminta kepada Kejati Riau agar transparan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana ini, sehingga para anggota kelompok mendapatkan keadilan atas haknya serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Penyelidikan merupakan tahap awal dalam proses penegakan hukum untuk menemukan apakah suatu peristiwa dapat diduga sebagai tindak pidana. Pada tahap ini, aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Kejati Riau juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menyampaikan laporan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan fasilitas pembiayaan negara.

Hingga saat ini, proses masih berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar
Guest