Sikap PJ Desa Koto Raja Disorot, Warga Pertanyakan Legalitas Perangkat dan Keabsahan BPD

Daerah | 05 May 2026 06:46:21
Sikap PJ Desa Koto Raja Disorot, Warga Pertanyakan Legalitas Perangkat dan Keabsahan BPD

SIAK KECIL - SuaraXPost – Polemik tata kelola pemerintahan Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menilai Penjabat (PJ) Kepala Desa Koto Raja yang baru dilantik terkesan belum menunjukkan langkah tegas terhadap persoalan yang dinilai menyangkut legalitas pemerintahan desa.

Sorotan tersebut muncul setelah berkembang isu di tengah masyarakat terkait dugaan adanya dua orang perangkat desa yang telah berstatus inkrah sebagai terpidana, namun masih tercatat aktif dalam struktur pemerintahan desa. Selain itu, warga juga mempertanyakan status Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disebut saat proses pemilihan tidak berdomisili di Desa Koto Raja.

Tak hanya itu, komposisi keanggotaan BPD juga dipersoalkan karena dinilai tidak memenuhi unsur keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam ketentuan pembentukan lembaga permusyawaratan desa.

Sejumlah masyarakat menilai persoalan tersebut bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut sah atau tidaknya struktur pemerintahan desa yang saat ini berjalan. Jika benar terdapat unsur pelanggaran terhadap aturan pembentukan perangkat desa maupun BPD, maka seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran desa berpotensi dipertanyakan legalitas hukumnya.

“Ini bukan persoalan pribadi, tapi soal tata kelola pemerintahan dan kepatuhan terhadap aturan. Kalau struktur pemerintah desa dan BPD tidak sah, maka kebijakan yang lahir juga berpotensi cacat hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga, PJ Kepala Desa seharusnya segera mengambil langkah klarifikasi dan evaluasi terhadap persoalan tersebut, bukan justru bersikap pasif dengan alasan baru menjabat.

Alasan “masih baru menjabat” yang disebut-sebut menjadi jawaban PJ Desa Koto Raja atas tuntutan sebagian masyarakat dinilai tidak cukup kuat untuk menunda penyelesaian persoalan. Sebab, sikap tersebut justru dinilai berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa.

Warga menilai, apabila benar terdapat pelanggaran yang dibiarkan berlarut, maka hal itu bukan hanya mencederai prinsip pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dalam pengelolaan administrasi maupun penggunaan anggaran desa.

“Kalau benar ada pelanggaran tapi dibiarkan, ini berbahaya. Pemerintahan tetap berjalan, anggaran tetap digunakan, sementara legalitasnya dipertanyakan. Ini bisa jadi masalah hukum di kemudian hari,” ungkap warga lainnya.

Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan publik terhadap kapasitas dan pemahaman regulasi PJ Kepala Desa Koto Raja yang baru dilantik. Sebagai pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan desa, PJ dinilai seharusnya memahami aturan dasar terkait legalitas perangkat desa, struktur BPD, serta tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Untuk mengonfirmasi persoalan tersebut, upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada PJ Kepala Desa Koto Raja, Ibu Sri, melalui pesan WhatsApp. Dalam balasannya, Ibu Sri menyampaikan:

“Izin Mohon maaf saya sdg ada giat bertemu kader ni Pak. Siap giat ini saya hub bapak ya.”

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan lanjutan maupun penjelasan resmi dari yang bersangkutan terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menjawab tuntutan dan keresahan masyarakat.

Sikap tersebut justru menambah sorotan publik. Warga menilai, sebagai PJ Kepala Desa yang baru dilantik, tanggung jawab pejabat tidak cukup hanya sebatas serah terima jabatan, tetapi juga harus disertai pemahaman menyeluruh terhadap kondisi pemerintahan desa, termasuk menelaah laporan pertanggungjawaban PJ sebelumnya sebagai dasar evaluasi administrasi dan legalitas pemerintahan yang sedang berjalan.

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Siak Kecil menegaskan bahwa PJ Kepala Desa yang baru dilantik seharusnya mampu membenahi persoalan yang ada, bukan justru membiarkan masalah berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

“Seharusnya PJ yang baru dilantik ini mampu membenahi persoalan yang ada, bukan membiarkan masalah ini berlarut-larut,” tegas Camat Siak Kecil.

Camat juga berharap agar PJ Kepala Desa Koto Raja yang baru dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemerintahan desa.

“Kami berharap PJ yang baru dilantik dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga persoalan yang ada bisa segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Menurut warga, hal itu penting agar PJ yang baru tidak sekadar melanjutkan roda pemerintahan secara administratif, tetapi juga memastikan seluruh struktur, perangkat, dan lembaga desa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jika persoalan ini tidak segera ditangani secara terbuka dan sesuai regulasi, masyarakat khawatir PJ justru berpotensi mengulangi atau melanjutkan praktik administrasi yang dinilai bertentangan dengan aturan.

Masyarakat pun mendesak agar pihak kecamatan hingga instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas perangkat desa dan struktur BPD di Desa Koto Raja, agar roda pemerintahan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Komentar
Guest