Polsek Mandau Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Dua Paket Sabu Diamankan

Hukum & Kriminal | 15 Aug 2026 22:00:23
Polsek Mandau Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Dua Paket Sabu Diamankan

BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) terus diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan. Tim Opsnal Polsek Mandau kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di Jl. Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial R.N. (51). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Satu paket ditemukan di tangan sebelah kiri tersangka, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dasbor sepeda motor, di dalam kotak rokok.

Selain itu, petugas turut mengamankan 1 unit handphone, uang tunai Rp567.000, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

Berdasarkan keterangan awal tersangka, barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial J.H. yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber dan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah melaksanakan pemeriksaan tersangka, pengecekan urine, dokumentasi, serta langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika serta memutus mata rantai peredarannya.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau menegaskan bahwa jajaran Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Upaya tersebut sejalan dengan P4GN, yang menitikberatkan pada pencegahan, pemberantasan, penegakan hukum, serta peningkatan peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Mandau.

Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, keluarga, lingkungan sosial, serta berhadapan dengan konsekuensi hukum.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau laporan terkait gangguan keamanan dan dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110.

Polres Bengkalis berkomitmen mendukung P4GN dan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Komentar
Guest