Pengelokasian Rp426 Juta APBD Kampar Untuk Pagar dan Rehab Pengadilan, Pemda Kampar Kini Justru Tantang Imbauan KPK
Kampar – Dugaan skandal pemberian dana hibah vertikal dari Pemkab Kampar ke lembaga hukum kembali memantik perdebatan serius di tengah masyarakat Kampar, Riau.
Pasalnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP) Kabupaten Kampar tercatat menganggarkan dana sebanyak Rp426.987.625 untuk kegiatan Rehabilitasi Sarana Prasarana di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Hal itu tertera jelas pada papan informasi proyek di lokasi dengan nomor kontrak 050/KONTRAK/BKBP-Wasnas/KonstMikom/2026/03. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. ARUNIKA UTAMA KONSTRUKSI dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender sejak 16 Juli 2026.
Ironisnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang keras pemerintah daerah memberikan hibah atau bantuan kepada lembaga vertikal seperti Pengadilan, Kejaksaan, dan Kepolisian. Larangan itu untuk menjaga independensi lembaga penegak hukum dan menghindari konflik kepentingan.
Namun kini justru larangan tersebut tidak di indahkan Pemda Kampar dimana pekerjaan konstruksi terpantau pada kegiatan rehabilitasi sarana prasarana di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar.
"Ini jelas tabrak imbauan KPK dan proyek tersebut tidak bersentuhan dengan kepentingan publik," kata
salah seorang tokoh masyarakat Kampar mengecam keras pengalokasian APBD 2026, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya Pemda Kampar tidak pantas rasanya menghibahkan dana untuk kegiatan rehabilitasi sarana prasarana di Pengadilan Negeri Bangkinang dengan angka yang fantastik.apalagi hanya untuk pembangunan pagar rumah Dinas Pengadilan Negeri Bangkinang.
"Ini tidak masuk akal hanya untuk membangun pagar menghabiskan biaya *Rp426.900.000. Ditambah untuk jalan semenisasi sepanjang 450x3 meter menelan biaya yang amat fantastis. Sementara jalan-jalan di dalam Kota Bangkinang banyak rusak yang haus perbaikan," tutur tokoh masyarakat.
Lebih lanjut, jangan sampai karena dikasih dana, nanti Pengadilan sungkan memutus perkara yang melibatkan Pemda. Ini berbahaya bagi keadilan. Copot PPK nya. Usut siapa yang menyetujui. Jangan jadikan APBD Kampar sebagai bancakan untuk lembaga vertikal.
"Ini bukti nyata. Ada plang, ada anggaran, ada pelaksana padahal KPK sudah berkali-kali melarang hibah ke vertikal. Kalau Pemda Kampar masih ngeyel, ini namanya Pemda menabrak aturan dan tangtang imbauan KPK," cetusnya.
(Firdaus/Tim red)
Komentar