Polisi Amankan Pengedar Sabu di Bathin Solapan, 0,55 Gram Barang Bukti Disita
BENGKALIS — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 18.48 WIB.
Pria tersebut berinisial RMS alias M (25), warga Kabupaten Muaro Jambi. Ia diamankan petugas di belakang Rumah Makan Duta Selera setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Di antaranya, empat paket kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,55 gram, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, satu buah kaca pirex yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah korek api, satu buah gunting, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya," jelas Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis.
Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap terduga pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif methamphetamine dan amphetamine.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menegaskan bahwa jajaran Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Upaya tersebut, kata dia, merupakan bagian dari dukungan terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melaporkan berbagai informasi terkait gangguan keamanan maupun tindak pidana kepada pihak kepolisian.
"Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center Polisi 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi kepada kepolisian," tambahnya.
Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika karena tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan, tetapi juga dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat.
"Mari bersama-sama wujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba. Jangan beri ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis," pungkasnya.
Narasi ini sudah dibuat dengan gaya berita portal online dan tetap menggunakan istilah “terduga pelaku” serta inisial untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah.
Komentar