Dugaan Mafia Tanah di Siak Kecil Kembali Diusut, Perkara Ahli Waris Salmiah Kini Ditangani Polres Bengkalis
BENGKALIS - SIAK KECIL — Dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan mantan Kepala Desa Lubuk Muda berinisial MA kembali mencuat dan kini diusut aparat penegak hukum. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan dugaan mafia tanah yang dinilai semakin meresahkan di Kabupaten Bengkalis dan disebut telah merugikan masyarakat. Sengketa tanah warisan yang dialami ahli waris Salmiah menjadi salah satu perkara yang kini kembali diproses secara hukum.
Ahli waris Salmiah mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah warisan seluas lebih kurang 11 hektare yang dulunya merupakan kebun rumbia, berlokasi di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil. Tanah tersebut diduga telah dikuasai tanpa dasar hukum yang sah sehingga hak ahli waris tidak dapat dinikmati selama bertahun-tahun.
Perkara ini bukan merupakan kasus baru. Sejak tahun 2017, pihak ahli waris telah melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Siak Kecil. Saat itu, mantan Kepala Desa Lubuk Muda berinisial MA disebut sempat berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun hingga kini, menurut pihak ahli waris, janji tersebut tidak pernah direalisasikan dan tidak membuahkan penyelesaian hukum yang jelas.
Seiring berjalannya waktu, ahli waris kembali menempuh jalur musyawarah melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Lubuk Muda dan Kantor Camat Siak Kecil. Akan tetapi, upaya tersebut kembali menemui jalan buntu. Dalam proses mediasi tersebut, saksi-saksi sempadan yang dihadirkan disebut memberikan keterangan bahwa tanah seluas lebih kurang 11 hektare tersebut merupakan tanah milik ahli waris Salmiah.
Karena tidak adanya penyelesaian maupun kepastian hukum, Salmiah melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Susi, SH., MH., dan Rekan kembali melaporkan perkara tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan terbaru, penanganan perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Bengkalis. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara itu juga telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses pemeriksaan di Polres Bengkalis, menurut keterangan kuasa hukum ahli waris, mantan Kepala Desa Lubuk Muda berinisial MA kepada penyidik menyampaikan bahwa dirinya hanya dititipi surat tanah oleh pihak ahli waris dan tidak pernah melakukan penjualan atas tanah yang kini menjadi objek sengketa tersebut.
Namun demikian, kuasa hukum ahli waris menyatakan memiliki dokumen yang menurut mereka menunjukkan adanya transaksi jual beli tanah atas nama Rusli kepada Dedi Irawan. Dalam dokumen tersebut, menurut kuasa hukum, tercantum bahwa transaksi tersebut diketahui oleh MA selaku Kepala Desa Lubuk Muda pada saat itu.
Menurut kuasa hukum, adanya perbedaan antara keterangan yang disampaikan MA kepada penyidik dengan dokumen yang dimiliki pihak ahli waris menjadi salah satu alasan penting agar perkara ini didalami secara menyeluruh oleh penyidik.
"Hal inilah yang menjadi salah satu dasar bagi kami untuk meminta penyidik Polres Bengkalis melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen, keterangan para saksi, serta alat bukti lainnya agar perkara ini menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari," ujar perwakilan Kantor Hukum Susi, SH., MH., dan Rekan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Bengkalis untuk menguji keabsahan seluruh dokumen, mencocokkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kuasa hukum berharap penyidik Polres Bengkalis mampu menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
"Kami berharap penyidik Polres Bengkalis mampu menyelesaikan perkara ini secara tuntas. Bukti-bukti yang kami miliki, keterangan saksi-saksi sempadan, serta hasil mediasi yang telah dilaksanakan di Kecamatan Siak Kecil sudah sangat jelas dan terang bahwa klien kami merupakan ahli waris yang sah atas tanah tersebut. Oleh karena itu, kami percaya penyidik dapat mengungkap perkara ini secara profesional sehingga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami," ujar perwakilan Kantor Hukum Susi, SH., MH., dan Rekan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, mantan Kepala Desa Lubuk Muda berinisial MA membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bengkalis. Menurut MA, dirinya telah memberikan penjelasan sesuai fakta yang diketahuinya.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada Polres Bengkalis. Mengenai tanah tersebut ada surat dasarnya, sempadan juga sudah menandatangani, dan surat itu juga diketahui oleh Camat Siak Kecil. Silakan bapak konfirmasi kepada Bapak Rusli karena beliau lebih mengetahui terkait persoalan tersebut," ujar MA.
Namun demikian, pihak kuasa hukum ahli waris menilai keterangan tersebut perlu diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan. Mereka juga menyampaikan bahwa pada saat proses mediasi yang difasilitasi di Kantor Camat Siak Kecil beberapa waktu lalu, MA disebut tidak pernah menyampaikan mengenai adanya surat dasar, tanda tangan sempadan maupun surat yang diketahui oleh Camat Siak Kecil sebagaimana yang disampaikannya saat ini.
Menurut kuasa hukum, perbedaan keterangan yang muncul pada tahap mediasi dan dalam proses penanganan perkara menjadi bagian yang penting untuk didalami oleh penyidik, termasuk dengan meminta klarifikasi kepada Rusli sebagaimana yang disampaikan MA serta memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Rusli maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komentar